banner 728x250

Aktivitas Bongkar Muat di “Pelabuhan Tikus” Diduga Rugikan Negara: Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas

Warga dan pelaku usaha setempat mengeluhkan maraknya lalu lintas barang yang tidak melalui prosedur kepabeanan. Jalur-jalur tidak resmi—yang populer disebut “pelabuhan tikus”—diduga dimanfaatkan untuk memasukkan dan mengeluarkan barang tanpa pungutan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pungutan lain yang semestinya masuk ke kas negara. Akibatnya, negara berisiko kehilangan penerimaan dan pelaku usaha resmi mengalami persaingan usaha tidak sehat.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com — Aktivitas bongkar muat barang yang berlangsung terbuka di sejumlah titik pelabuhan yang diduga tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah lokasi yang disebut sebagai jalur masuk dan keluar barang tanpa melalui mekanisme kepabeanan resmi dinilai berpotensi merugikan negara serta membuka ruang bagi praktik penyelundupan, Minggu (7/6/2026).

Warga dan pelaku usaha setempat mengeluhkan maraknya lalu lintas barang yang tidak melalui prosedur kepabeanan. Jalur-jalur tidak resmi—yang populer disebut “pelabuhan tikus”—diduga dimanfaatkan untuk memasukkan dan mengeluarkan barang tanpa pungutan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pungutan lain yang semestinya masuk ke kas negara. Akibatnya, negara berisiko kehilangan penerimaan dan pelaku usaha resmi mengalami persaingan usaha tidak sehat.

banner 325x300

“Barang masuk tanpa membayar kewajiban perpajakan pasti membuat harga jual lebih rendah sehingga merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Kepala bidang Humas Bea Cukai Batam, Ricky, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran. “Sedang dilakukan penelusuran terkait kebenarannya, Pak. Jika memadai akan segera dilakukan penindakan,” tulisnya.

Temuan lapangan media menunjukkan beberapa titik yang diduga menjadi jalur tidak resmi, antara lain kawasan Pelabuhan Tanjung Riau, Pelabuhan H. Ahmad, dan sejumlah titik di kawasan Dapur 12. Di kawasan terakhir, sumber menyebut adanya bongkar muat bahan bakar jenis solar yang dipindahkan dari kapal ke darat melalui jalur tidak resmi.

Dugaan peredaran bahan bakar solar secara ilegal menambah kekhawatiran. Beredar kabar bahwa solar dimasukkan melalui jalur laut tanpa dokumen resmi dan didistribusikan ke pasar lokal. Jika benar, praktik ini tidak hanya merugikan negara lewat potensi pengemplangan pajak dan pungutan, tetapi juga melanggar peraturan di bidang energi dan perpajakan.

Aspek hukum dan ancaman pidana

Beberapa ketentuan undang‑undang yang relevan dalam penanganan kasus penyelundupan dan peredaran BBM ilegal antara lain:

Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur kewajiban dan sanksi terkait pemasukan dan pengeluaran barang melalui fasilitas kepabeanan. Pelanggaran dapat dikenai pidana dan/atau denda administratif.

Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta perubahan yang relevan) serta peraturan turunannya yang memuat ketentuan terkait pungutan dan kepatuhan usaha.

Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Cukai, terkait peredaran rokok dan minuman yang wajib dilekati pita cukai. Peredaran barang tanpa pita cukai merupakan tindak pidana cukai.

Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), serta peraturan menteri terkait distribusi dan niaga bahan bakar minyak, yang mengatur sanksi terhadap peredaran BBM di luar mekanisme yang ditetapkan.

Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan administratif lainnya yang dapat dikenakan jika ditemukan praktik penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan.

Jika temuan terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, penyitaan barang, dan pembekuan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus perusahaan dan hak jawab

Salah satu entitas yang menjadi sorotan adalah PT Marinatama Gema Nusa, yang disebut oleh sejumlah sumber sebagai lokasi aktivitas bongkar muat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan. Semua dugaan masih memerlukan pembuktian dan tindakan aparat penegak hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan meminta klarifikasi dari PT Marinatama Gema Nusa serta pihak terkait lainnya untuk melengkapi informasi sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.

Tuntutan publik: penindakan lapangan dan transparansi

Masyarakat meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Mereka menuntut pemeriksaan lapangan, pengawasan intensif, serta tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran. Keterlibatan aparat seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan jalur distribusi diawasi dan celah penyelundupan ditutup.

Transparansi hasil penelusuran dan tindak lanjut hukum dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan melindungi penerimaan negara. Jika praktik penyelundupan dan peredaran BBM ilegal dibiarkan, dampaknya tidak hanya fiskal tetapi juga pada kelangsungan usaha yang fair dan keamanan pasokan energi di wilayah Batam.

Penutup

Temuan awal ini memicu pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di lapangan dan kesiapan aparat untuk menindak praktik ilegal yang merugikan negara. Publik kini menunggu hasil penelusuran Bea Cukai Batam dan langkah penegakan hukum yang jelas.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *