banner 728x250

Diduga Kurangi Spesifikasi, Proyek Irigasi Legeh Rp4,83 Miliar di Indramayu Disorot

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi (DI) Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu Rp4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas hasil pekerjaan. Sabtu (1/8/2026).

Proyek yang dikerjakan oleh CV Adiloka Khatulistiwa itu menjadi perhatian setelah tim investigasi melakukan pengecekan langsung di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari penyedia jasa maupun pihak pengawas proyek.

banner 325x300

Saat ditemui di lokasi, seorang mandor bernama Asef mengatakan bahwa pelaksana proyek sedang dalam perjalanan menuju lokasi.

“Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu, Pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 sentimeter,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut disebut tidak sejalan dengan hasil pengukuran tim investigasi. Pada salah satu titik pekerjaan, ketebalan beton yang diukur hanya sekitar 17 sentimeter, lebih rendah dari spesifikasi yang disebutkan sebesar 20 sentimeter. Selain itu, tim juga menemukan penggunaan wiremesh M8 serta pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang masih dinilai layak justru ditumpangi dengan konstruksi baru.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pengurangan volume maupun spesifikasi pekerjaan yang berpotensi memengaruhi mutu bangunan irigasi. Apabila terbukti, kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap daya tahan konstruksi serta efektivitas jaringan irigasi bagi masyarakat, khususnya para petani.

Menanggapi temuan tersebut, Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., menilai bahwa setiap pekerjaan proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

“Anggaran yang disediakan pemerintah sangat besar dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Jika benar ada pengurangan spesifikasi maupun volume pekerjaan, tentu hal itu sangat disayangkan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat, khususnya petani yang akan memanfaatkan jaringan irigasi ini,” tegas Suroso.

Ia menambahkan, AMKI Indramayu akan mengawal proses tersebut dan berencana menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat dihubungi melalui aplikasi BBM, pihak yang disebut sebagai delegasi dari CV Adiloka Khatulistiwa, yakni Idhos, memberikan tanggapan singkat.

“Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *