Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang siswa SMKN 1 Jatibarang berinisial WA, siswa kelas XI TSM 1 asal Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, memicu keprihatinan orang tua dan sejumlah elemen masyarakat.
Menurut keterangan keluarga, WA disebut “dirumahkan” oleh pihak sekolah dengan alasan “berkelakuan tidak baik”. Orang tua siswa mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena, menurut mereka, tidak didahului proses pemanggilan resmi, pemberian surat peringatan, maupun ruang klarifikasi yang memadai.
Akibat persoalan tersebut, keluarga mengaku kondisi psikologis WA mengalami perubahan. Siswa tersebut disebut lebih banyak mengurung diri di kamar dan merasa malu karena tidak lagi mengikuti kegiatan belajar bersama teman-temannya.
Orang tua WA, Abdur Rohman, mengaku kecewa terhadap keputusan sekolah.
“Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi. Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma dan hanya mengurung diri di kamar karena malu kepada tetangga dan teman-temannya,” ujar Rohman.
Diminta Transparan soal Proses Pembinaan
Persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan siswa, tetapi juga mekanisme penanganan disiplin yang ditempuh sekolah.
Sejumlah pihak menilai, apabila seorang peserta didik melakukan pelanggaran, sekolah semestinya mengedepankan pembinaan, klarifikasi, konseling, komunikasi dengan orang tua, serta langkah disipliner yang sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik meminta pihak sekolah membuka secara transparan: apa pelanggaran yang dilakukan WA, bukti yang dimiliki sekolah, bentuk pembinaan yang telah diberikan, serta dasar keputusan “merumahkan” siswa tersebut.
Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Tomi Susanto, mengecam apabila benar keputusan tersebut diambil tanpa prosedur yang jelas.
“AMKI mengecam keras apabila benar ada tindakan mengeluarkan atau merumahkan siswa tanpa melalui prosedur yang semestinya. Sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab membina peserta didik, bukan sekadar menjatuhkan hukuman,” tegas Tomi Susanto yang akrab disapa Tomsus.
Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran disiplin, sekolah harus mampu menunjukkan bahwa seluruh tahapan penanganan telah dilakukan secara objektif, proporsional, dan memberikan kesempatan kepada siswa serta orang tua untuk memberikan penjelasan.
LAKPESDAM PCNU: Sekolah Jangan Lepas Tangan
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi alias Almak, juga menyayangkan munculnya persoalan tersebut.
“Sekolah mestinya menjadi bengkel moral bagi anak didik. Ketika ada anak yang bermasalah, justru harus diberikan kesempatan untuk benar-benar dididik dan dibina. Jangan sampai keputusan sekolah malah menimbulkan masalah baru yang membuat anak putus sekolah dan kehilangan masa depannya,” ungkap Almak.
Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui dialog antara sekolah, orang tua, siswa, dan pihak terkait agar kepentingan pendidikan anak tetap menjadi prioritas.
Jangan Sembarangan Klaim Melanggar UU Perlindungan Anak
Persoalan ini juga dikaitkan dengan hak anak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan psikis. Namun demikian, dugaan pelanggaran hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya keputusan “merumahkan” siswa. Perlu dilihat terlebih dahulu tata tertib sekolah, dasar keputusan, prosedur yang ditempuh, serta fakta mengenai kondisi siswa.
Karena itu, apabila keluarga menilai terdapat pelanggaran terhadap hak anak, mereka dapat meminta pemeriksaan kepada pihak berwenang atau instansi pendidikan terkait untuk memastikan apakah tindakan sekolah telah sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling tuding, tetapi menghasilkan pemeriksaan yang objektif dan memberikan kepastian bagi siswa maupun pihak sekolah.
Sorotan Bergeser ke Tata Kelola Pembinaan dan Dana BOS
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai efektivitas program pembinaan peserta didik di sekolah, termasuk layanan bimbingan dan konseling.
Tomi Susanto menyatakan pihaknya akan mendalami informasi mengenai tata kelola pembinaan dan penggunaan anggaran sekolah apabila memang ditemukan dasar yang kuat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau anggaran pendidikan dan pembinaan siswa tersedia, maka yang harus dilihat adalah apakah program pembinaan tersebut benar-benar berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan siswa langsung berujung pada pengeluaran dari sekolah tanpa proses pembinaan yang transparan,” katanya.
Namun, tudingan mengenai penyalahgunaan Dana BOS tidak boleh disimpulkan tanpa bukti atau hasil pemeriksaan resmi. Karena itu, pihak terkait didorong melakukan klarifikasi dan audit apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi maupun keuangan.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Kepala SMKN 1 Jatibarang, Suparman, belum memberikan keterangan mengenai tudingan tersebut.
Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dengan mendatangi sekolah disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, kepala sekolah sedang melaksanakan tugas dinas di luar sekolah.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak SMKN 1 Jatibarang maupun instansi pendidikan terkait.
Satu hal yang menjadi perhatian utama adalah masa depan WA sebagai peserta didik. Apa pun persoalan yang terjadi, penyelesaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Jika benar terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan berdasarkan aturan. Jika terjadi kekeliruan dalam proses penanganan, maka harus ada koreksi. Sebab, sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik dan memperbaiki perilaku peserta didik, bukan menjadi pintu yang membuat seorang anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya.
(Tim)


















