banner 728x250
Berita  

Miras Ilegal Disikat! Camat Juntinyuat dan Satpol PP Turun ke Lapangan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pemerintah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) yang diduga dijual tanpa izin resmi. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus merespons keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol secara bebas.

Penertiban berlangsung pada Selasa (1/9/2026), dipimpin langsung Camat Juntinyuat Ali Alamudin, SH, didampingi Sekretaris Kecamatan Juntinyuat serta unsur Satpol PP Kecamatan Juntinyuat.

banner 325x300

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Dari kegiatan itu, tim mengamankan atau menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras yang ditemukan dalam kegiatan penertiban.

Tak berhenti pada penyitaan barang bukti, petugas juga mendatangi lokasi usaha yang menjadi sasaran penertiban untuk memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha. Tim sekaligus memberikan sosialisasi mengenai ketentuan peraturan daerah yang mengatur larangan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Di hadapan pemilik usaha, petugas juga membacakan Surat Pernyataan Penghentian Penjualan Barang Terlarang sebagai bentuk penegasan agar aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan segera dihentikan.

Camat Juntinyuat Ali Alamudin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. Apabila menemukan adanya peredaran miras, segera laporkan kepada Kantor Kecamatan Juntinyuat atau Satpol PP,” tegasnya.

Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu mengenai larangan dan pengawasan minuman beralkohol, yang pada prinsipnya mengatur bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan perizinan serta tidak boleh dilakukan secara bebas.

Pemerintah Kecamatan Juntinyuat memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Penertiban miras ilegal bukan sekadar persoalan penyitaan barang. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat tidak menjadi korban dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.

Dengan adanya tindakan tersebut, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap aturan peredaran minuman beralkohol tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *