Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Dugaan praktik nepotisme dan konflik kepentingan di lingkungan SMK Negeri 5 yang berada di Jl. Kav Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau 29434, mencuat dan kini berpotensi bergulir ke ranah pengawasan legislatif. Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau menyatakan akan mendorong persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sorotan tersebut muncul setelah FRIC mengklaim menemukan adanya sejumlah pejabat, guru, hingga tenaga teknis di lingkungan SMKN 5 Batam yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah Henra Debeny, M.Pd.
Jika dugaan tersebut benar dan proses pengangkatan tidak didasarkan pada mekanisme yang transparan, objektif, serta sesuai ketentuan kepegawaian, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan internal sekolah. Publik berhak mengetahui bagaimana prinsip merit, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan diterapkan dalam lembaga pendidikan negeri yang menggunakan sumber daya publik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan FRIC kepada media, sejumlah nama disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala SMKN 5 Batam.
Di antaranya Hendri Juli Antoni, A.Md., yang disebut menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) dan diklaim memiliki hubungan sebagai keponakan kepala sekolah.
Bukan Sekadar Bawa Pasien, Pengemudi Ambulans Ungkap Persoalan Ini di Hadapan Kapolres Indramayu
Kemudian terdapat Dila Rahmita, S.Pd., yang disebut sebagai guru Elektronika Industri dan diklaim merupakan anak kepala sekolah.
Nama Andhur Maasyir, guru TKJ, serta Zulfika Putri, S.Pd., guru Seni Budaya, juga disebut memiliki hubungan keluarga sebagai menantu.
Sementara Fauzan, yang disebut bertugas sebagai toolman DKV, diklaim memiliki hubungan sebagai calon menantu.
FRIC juga menyoroti posisi bendahara dan guru yang disebut ditempati Elvyna Nur Azizah, S.Pd., yang menurut informasi FRIC sebelumnya berasal dari SMKN 3 Batam dan disebut memiliki kedekatan dengan kepala sekolah.
Namun demikian, seluruh hubungan kekerabatan, proses pengangkatan, status kepegawaian, serta kewenangan masing-masing individu tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
FRIC: Jangan Biarkan Sekolah Negeri Menjadi Ruang Kekuasaan Keluarga. Wakil Ketua FRIC Kepri, Hendri, menilai dugaan tersebut harus dibuka secara transparan melalui mekanisme pengawasan resmi.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan siapa bekerja di sekolah. Pertanyaannya adalah apakah proses penempatan dan pengangkatan dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai aturan. Kalau memang ada konflik kepentingan, jangan ditutup-tutupi,” tegas Hendri.
Menurutnya, sekolah negeri merupakan institusi publik sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme pengangkatan dilakukan apabila benar terdapat sejumlah anggota keluarga kepala sekolah berada dalam struktur sekolah.
“Jangan sampai lembaga pendidikan negeri justru menjadi ruang eksklusif bagi lingkaran keluarga. Publik membutuhkan kepastian bahwa jabatan dan posisi di sekolah diberikan berdasarkan kompetensi dan aturan, bukan karena hubungan keluarga,” ujarnya.


















