banner 728x250

Resmob Polsek Maesa Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Pisau di Bitung

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

BITUNG | Tim Resmob Polsek Maesa, Polres Bitung, mengamankan seorang pria berinisial RT (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa.

banner 325x300

Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu diamankan pada Sabtu malam, 5 September 2026, sekitar pukul 22.45 WITA. Proses pengamanan dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Katim Resmob Maesa Aiptu Janny Tumbuan.

Pengamanan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LPD/B/72/IX/2026/Sulut/Res Btg/Sek Maesa mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Saat ini, seluruh rangkaian peristiwa masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga bermula ketika RT mencari korban berinisial AP (39) untuk menanyakan keberadaan kartu tanda penduduk miliknya. Dalam proses mencari kejelasan atas persoalan tersebut, keduanya diduga sempat mendatangi sejumlah lokasi sebelum akhirnya terjadi perselisihan.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berlanjut dengan adu mulut. Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melukai korban pada bagian lengan kanan. Korban selanjutnya meninggalkan lokasi dan mendapatkan penanganan medis di RSAL Bitung.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Resmob Polsek Maesa segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan RT di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Dalam proses tersebut, polisi menyebut pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut mengamankan satu buah pisau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos., mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui cara-cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan melalui tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Maesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Bitung melalui jajaran Polsek Maesa menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *