Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mempertegas langkahnya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol). Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), penertiban dilakukan secara intensif dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran mihol.
Langkah tersebut dilakukan atas arahan Bupati Indramayu Lucky Hakim sekaligus sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Operasi yang dilakukan secara senyap sejak Senin pekan lalu hingga Kamis pekan ini membuahkan hasil. Lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol berbagai merek berhasil diamankan petugas dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus menekan potensi penyakit masyarakat.
“Dalam razia sejak pekan lalu hingga pekan ini, sudah disita lebih dari 1.500 botol berbagai merek minuman beralkohol. Barang bukti tersebut untuk sementara diamankan di gudang hingga menunggu perintah pemusnahan,” ujar Opik kepada Tim Diskominfo Indramayu, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, penertiban tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Jajaran Satpol PP juga melakukan penyisiran terhadap sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran mihol maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung.
Opik menegaskan, operasi tersebut akan dilakukan secara rutin dengan mengedepankan langkah pencegahan. Selain hasil pemantauan petugas di lapangan, laporan masyarakat juga menjadi salah satu dasar untuk menentukan lokasi penindakan.
“Selain menerima laporan, kami juga akan langsung mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol,” tegasnya.
Pemkab Indramayu, lanjut Opik, tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Penertiban pun akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai penting agar peredaran mihol dapat ditekan sejak dari tingkat lingkungan.
“Kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab semua pihak,” pesannya.
Opik menambahkan, peredaran minuman beralkohol tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan daerah, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu persoalan sosial hingga tindak kriminal.
(Casinih)


















