BATAM,pikiranrakyatnusantara.com – Tragedi bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Kota Batam memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi berbeda.
Bentrokan di *Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, Senin [14/9/2026]* itu mengakibatkan *dua orang meninggal dunia dan 7 orang luka-luka*.
Babinsa Dampingi Petani Manguntara, Pastikan Tanaman Padi Terawat Jelang Masa Panen
Penetapan tersangka disampaikan *Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono* dalam konferensi pers, Selasa [15/9/2026].
“Tidak lanjut adanya kejadian kemarin, adanya perselisihan antara dua kelompok yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan adanya yang luka-luka. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kami telah menerbitkan dua laporan polisi,”kata Anggoro.
*LP PERTAMA: DUA TERSANGKA PENEMBAKAN SENAPAN ANGIN*
Dalam laporan polisi pertama, penyidik mengusut dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan pemeriksaan *11 saksi*, polisi menetapkan dua tersangka:
*1. NN * – Diduga menggunakan *senapan angin* dan menembak korban lebih dari *8 kali*.
*2. CLP * – Diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin ke arah kelompok korban.
Barang bukti yang diamankan: *2 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian korban, dan barang bukti lain*.
Kedua tersangka dijerat *Pasal Penganiayaan Berat dan Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian KUHP UU No.1/2023*. *Terancam 15 tahun penjara*.
*LP KEDUA: SUHERMAN PANGLIMA LANG LAUT JADI TERSANGKA SAJAM & PENGHASUTAN*
Laporan polisi kedua terkait dugaan kepemilikan senjata pemukul, penikam, penusuk dan penghasutan.
Dari *5 saksi*, penyidik menetapkan *Suherman * sebagai tersangka. Pria yang disebut sebagai *Panglima Lang Laut* itu diduga membawa *tombak kayu nibung* dan menghasut kelompoknya.
Sholat Istisqa Dilaksanakan di Makodam XIII/Merdeka, Polda Sulut Ikhtiar Hadapi Kekeringan
*“Perannya membawa senjata tajam dan menghasut rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng,”* jelas penyidik.
Suherman dijerat:
– *Pasal 307 ayat KUHP* – kepemilikan senjata pemukul/penikam tanpa hak.
– *Pasal 246 huruf A KUHP* – penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
*Terancam 7 tahun penjara*.
*POLISI MASIH DALAMI DALANG DAN RANGKAIAN PERISTIWA*
*Polresta Barelang* masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara utuh dalam bentrokan yang dipicu sengketa lahan tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghilangkan hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan.


















