banner 728x250

Tragedi Setokok Batam Babak Baru – Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 2 Tewas Ditembak Senapan Angin

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

BATAM,pikiranrakyatnusantara.com – Tragedi bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Kota Batam memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi berbeda.

Bentrokan di *Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, Senin [14/9/2026]* itu mengakibatkan *dua orang meninggal dunia dan 7 orang luka-luka*.

banner 325x300

Babinsa Dampingi Petani Manguntara, Pastikan Tanaman Padi Terawat Jelang Masa Panen

Penetapan tersangka disampaikan *Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono* dalam konferensi pers, Selasa [15/9/2026].

“Tidak lanjut adanya kejadian kemarin, adanya perselisihan antara dua kelompok yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan adanya yang luka-luka. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kami telah menerbitkan dua laporan polisi,”kata Anggoro.

*LP PERTAMA: DUA TERSANGKA PENEMBAKAN SENAPAN ANGIN*

Dalam laporan polisi pertama, penyidik mengusut dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Berdasarkan pemeriksaan *11 saksi*, polisi menetapkan dua tersangka:

*1. NN * – Diduga menggunakan *senapan angin* dan menembak korban lebih dari *8 kali*.

*2. CLP * – Diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin ke arah kelompok korban.

Barang bukti yang diamankan: *2 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian korban, dan barang bukti lain*.

Kedua tersangka dijerat *Pasal Penganiayaan Berat dan Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian KUHP UU No.1/2023*. *Terancam 15 tahun penjara*.

*LP KEDUA: SUHERMAN PANGLIMA LANG LAUT JADI TERSANGKA SAJAM & PENGHASUTAN*

Laporan polisi kedua terkait dugaan kepemilikan senjata pemukul, penikam, penusuk dan penghasutan.

Dari *5 saksi*, penyidik menetapkan *Suherman * sebagai tersangka. Pria yang disebut sebagai *Panglima Lang Laut* itu diduga membawa *tombak kayu nibung* dan menghasut kelompoknya.

Sholat Istisqa Dilaksanakan di Makodam XIII/Merdeka, Polda Sulut Ikhtiar Hadapi Kekeringan

*“Perannya membawa senjata tajam dan menghasut rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng,”* jelas penyidik.

Suherman dijerat:

– *Pasal 307 ayat KUHP* – kepemilikan senjata pemukul/penikam tanpa hak.

– *Pasal 246 huruf A KUHP* – penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

*Terancam 7 tahun penjara*.

*POLISI MASIH DALAMI DALANG DAN RANGKAIAN PERISTIWA*

*Polresta Barelang* masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara utuh dalam bentrokan yang dipicu sengketa lahan tersebut.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghilangkan hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *