Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Aksi begal yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kosambi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Karawang.
Dua orang pelaku berhasil diringkus petugas, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri saat hendak diamankan. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur setelah pelaku melakukan perlawanan.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, mengungkapkan komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kali di sejumlah lokasi.
Modus yang digunakan terbilang terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan hunting dengan mengamati pengendara sepeda motor yang melintas seorang diri, terutama pada jam-jam rawan malam hari.
Setelah menentukan sasaran, pelaku kemudian memepet korban dari samping dan menendangnya hingga terjatuh.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok. Sepeda motor berikut barang berharga milik korban kemudian dibawa kabur.
Hasil kejahatan tersebut selanjutnya dijual melalui media sosial maupun kepada penadah yang berada di wilayah Karawang dan Bekasi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu buah kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Keberadaan barang bukti tersebut turut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian aksi yang dilakukan komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 9 tahun, dengan ketentuan pidana yang dapat lebih berat apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan luka berat atau korban meninggal dunia.
Kapolresta Karawang menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami Polresta Karawang berkomitmen memberantas kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat Karawang agar tidak keluar sendirian pada jam rawan, yakni pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolresta,” tegas Kombes Pol Mario Prahatinto.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa aksi mereka terus menjadi perhatian aparat kepolisian.
Di sisi lain, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika berkendara seorang diri pada malam hingga dini hari, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
(Abah Rudi)



















