banner 728x250

Kepala Pasar Jatibarang Sakit Parah, Kabar Dugaan Pungutan Jadi Sorotan Publik dan Viral

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Ditengah kabar menyedihkan Kepala Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, H. Samsuri sedang sakit parah dan dirawat Rumah Sakit, kini muncul kabar tak sedap adanya duguaan pungutan yang dinilai liar dan merugikan pedagang.

Disebut-sebut, mekanisme pemungutan iuran untuk kebersihan, pengakutan sampah, keamanan dan penertiban kendaraan yang dilengkapi karcis dinilai tidak resmi dan pengelolaannya dinilai tidak transparan.

banner 325x300

Karcis buatan Ikatan Pedagang Pasar (IPP) yang diterima para pedagang dipersoalkan. Padahal,

pungutan ini dilakukan oleh sejumlah pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan pengelola pasar.

Informasi yang beredar menyebutkan, para petugas tersebut menjalankan pemungutan setelah mendapat arahan secara dari Kepala Pasar Jatibarang, H. Samsuri, untuk membantu IPP melakukan penarikan iuran kepada para pedagang.

Dalam sehari, sedikitnya terdapat 5 pungutan (5 karcis) yang diterima para pedagang pasar Jatibarang dengan perkiraan mengeluarkan Rp Rp18 Ribu-23 Ribu perhari.

Yang menjadi sototan, uang hasil pungutan tersebut disebut tidak disetorkan sebagai penerimaan daerah, melainkan diserahkan kepada pihak IPP.

Informasi yang diterima awak media ini, terdapat sedikitnya enam petugas pemungut karcis dengan penerimaan harian masing-masing antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.

Rinciannya, R tercatat sekitar Rp600 ribu dari pedagang kios, C Rp400 ribu dari kios, D Rp600 ribu dari los, D Rp700 ribu dari los, serta N sekitar Rp300 ribu dari pedagang lemprakan.

Sementara seorang petugas IPP, R disebut melakukan penarikan iuran tambahan sebesar Rp10 ribu per kios tanpa menggunakan karcis, dengan penerimaan sekitar Rp450 ribu.

Dengan demikian, total penerimaan yang tercatat sedikitnya mencapai sekitar Rp3,05 juta per hari.

Jika angka tersebut berlangsung setiap hari selama 30 hari, secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp91,5 juta per bulan.

Menanggapi tuduhan diatas, Ketua IPP Jatibarang, Hedy W. Lubis menegaskan bahwa semua pungutan adalah legal, dan sudah menjadi putusan hasil musyawarah para pedagang.

“Pungutan Itu hasil musyawarah para pedagang. Disini banyak pengeluaran yang tidak bisa diakses dari pendapatan pasar, salah satunya pengangkutan sampah dengan menyewa mobil dum truk setiap hari. Karena sampah yang menumpuk harus diangkut sendiri ke TPA Pecuk,” jelas Lubis.

Dirinya sangat menyayangkan kabar yang masif beredar yang tidak seimbang dengan fakta dilapangan.

Menurutnya, pendapatan pungutan itu sebagian besar digunakan untuk biaya operasional pengelolaan sampah, pengangkutan, tenaga kebersihan dan komponen lainnya.

Dasar Kewenangan Dipertanyakan

 

Sementara itu, dalam kabar yang jadi sorotan publik, persoalan yang muncul adalah dasar kewenangan PNS melakukan pemungutan untuk organisasi pedagang serta mekanisme pertanggungjawaban uang yang diterima.

Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025. Perda perubahan tersebut berlaku sejak 8 Juli 2025 dan mengatur antara lain pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Karena itu, perlu ada kejelasan apakah pungutan yang dilakukan di Pasar Daerah Jatibarang tersebut merupakan retribusi daerah, iuran pelayanan kebersihan yang dikelola IPP, atau bentuk pungutan lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.

Terlebih, Pasar Daerah Jatibarang merupakan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah. Dalam kunjungan Komisi III DPRD Indramayu ke Pasar Jatibarang sebelumnya, persoalan tata kelola pedagang dan mekanisme pengelolaan sampah memang menjadi salah satu hal yang dibahas.

Pada kesempatan itu, Diskopdagin juga disebut mengelola retribusi parkir di kawasan pasar.

Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri sejak 2022 telah melakukan sejumlah program pengelolaan sampah di Pasar Jatibarang. Saat itu Pemkab menyebut volume sampah di pasar tersebut mencapai sekitar 4,5 ton setiap hari dan menyediakan mesin pencacah serta berbagai peralatan kebersihan untuk mendukung pengelolaan sampah pasar, namun hanya tinggal cerita tanpa inovasi dan implementasi program. Bahkan alat bantuan pencacah yang diterima belum dioperasikan sampai sekarang.

Dengan adanya pungutan sekitar Rp3,05 juta per hari berdasarkan rekap tersebut, publik dan khususnya para pedagang tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar pemungutan serta penggunaan dana.

Dalam kabar yang beredar, munculnya desakan agar ada transparansi dan perlu dijelaskan apakah Kepala Pasar Jatibarang memiliki kewenangan memberikan tugas kepada PNS untuk melakukan pemungutan uang yang kemudian diserahkan kepada organisasi di luar struktur pemerintah daerah.

Intijayakoran.com telah berupaya meminta keterangan terkait dugaan Pungli dan carut marutnya pengelolaan pasar daerah kepada Kepala Pasar Jatibarang, H. Samsuri. Namun hingga berita ini ditayangkan belum dijawab, karena yang bersangkutan sedang dirawat di Rumah Sakit Wilayah Cirebon. Lewat balasan WhatsAap pihak keluarga mengirim foto H. Samsuri sedang berbaring sakit.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *