banner 728x250

Jelang Aksi SETAKAR ke BPN Karawang, Askun Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Hutan Produksi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik dugaan tumpang tindih kawasan hutan produksi dengan kawasan industri di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang diklaim masuk kawasan hutan produksi.

Desakan tersebut disampaikan setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.

banner 325x300

Dalam surat balasan tertanggal 15 September 2026, ATR/BPN Karawang disebut mengakui adanya persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan produksi dan lahan industri. Penjelasan tersebut merujuk pada surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Menurut informasi yang disampaikan pihak petani, persoalan tersebut bukan perkara baru. Mereka menyebut permasalahan telah bergulir sejak 2017, ketika Kementerian Kehutanan menyatakan terdapat sekitar 2.115 hektare kawasan hutan produksi yang masuk dalam program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Dalam perkembangannya, petani menduga sekitar 29 perusahaan di kawasan KIIC menggunakan lahan yang sebagian diklaim merupakan kawasan hutan produksi yang selama ini digarap masyarakat, dengan luasan yang disebut mencapai sekitar 280 hektare.

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Asep atau yang akrab disapa Askun menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, khususnya apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses penerbitan maupun pengelolaan hak atas tanah.

Ia kemudian menyinggung perkara dugaan korupsi pertanahan di Kota Bogor sebagai contoh bahwa persoalan tata kelola pertanahan dapat menyeret pihak dari unsur pejabat maupun swasta apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun.

Namun demikian, dugaan gratifikasi yang disampaikan Askun masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Askun juga meminta ATR/BPN Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan HGB apabila benar terdapat bidang tanah yang berdasarkan tata ruang atau status kawasan masih berkaitan dengan kawasan hutan produksi.

“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Askun mendesak ATR/BPN Karawang melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap HGB yang berada pada bidang tanah yang dipersoalkan.

Ia meminta, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan HGB yang penerbitannya tidak sesuai ketentuan, maka statusnya harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

“Batalkan HGB apabila memang terbukti bermasalah. Atau pilihan keduanya, bongkar perusahaan yang berdasarkan pemeriksaan terbukti menggunakan lahan kawasan hutan secara tidak sah,” ujarnya.

Askun juga meminta Kepala Kantor ATR/BPN Karawang memberikan perhatian serius terhadap tuntutan petani yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.

“Woy…! Kepala BPN Karawang dimana? Jangan tutup mata. Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka secara terang. Saya minta persoalan ini diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *