banner 728x250
Berita  

Tak Perlu Bawa BPKB! Samsat Keliling Cikarang Permudah Perpanjangan STNK, Proses Diklaim Kurang dari 10 Menit

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

CIKARANG,pikiranrakyatnusantara.com– Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Cikarang dan sekitarnya. Kini, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui layanan Samsat Keliling tidak perlu lagi membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Kebijakan penyederhanaan persyaratan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pekerja dan warga di kawasan industri yang memiliki aktivitas cukup padat.

banner 325x300

Melalui skema pelayanan tersebut, pemohon cukup menyiapkan dua dokumen utama, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan identitas pada STNK serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Dengan persyaratan yang lebih sederhana, proses pelayanan mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen hingga penerbitan notice pajak diklaim dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit, selama persyaratan dan data kendaraan dinyatakan sesuai.

Penyederhanaan ini diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi potensi penumpukan antrean di lokasi Samsat Keliling.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan tanpa membawa BPKB tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.

Sementara itu, untuk pengurusan pajak lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mengurusnya di Samsat Induk dengan membawa dokumen persyaratan, termasuk BPKB, serta menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.

Untuk menjangkau masyarakat secara lebih mudah, layanan Samsat Keliling Cikarang juga hadir di lokasi strategis kawasan Jababeka.

Pelayanan berlokasi di Ruko Sudirman, Jalan Cikarang Baru Raya Blok B1 Nomor 26, tepatnya di halaman Marketing Office Jababeka Residence.

Adapun waktu operasional pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Jam pelayanan pagi tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum memulai aktivitas pekerjaan maupun kegiatan lainnya.

Kemudahan persyaratan, waktu pelayanan yang relatif singkat, serta lokasi yang strategis diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban perpajakan kendaraan hanya karena alasan keterbatasan waktu maupun kerumitan administrasi.

Pelayanan yang semakin praktis diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk menunjang pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di Jawa Barat.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *