Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com- Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil diungkap Polres Indramayu. Fakta di balik kematian korban terbilang mengejutkan. Korban diduga dibunuh oleh tetangganya sendiri, kemudian jasadnya dibawa menggunakan mobil pribadi dan dibakar bersama kendaraan tersebut untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Polres Indramayu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan. Keduanya berinisial FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026), didampingi Kasi Humas AKP Tarno.
AKP Arwin menjelaskan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh kasus yang menggemparkan masyarakat tersebut.
Berawal dari Pekerjaan Memperbaiki Penangkal Petir
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan mengerjakan pekerjaan rumah.
Setelah menyelesaikan pekerjaan di halaman depan, korban kembali meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala rumahnya.
Namun, di tengah aktivitas tersebut, FSS diduga melakukan penyerangan secara tiba-tiba menggunakan palu besi dari arah belakang. Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Akan tetapi, tersangka kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya hingga korban dalam posisi tengkurap. FSS kembali menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan palu hingga korban tidak bernapas.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Karena takut ketahuan, tersangka kemudian membekap mulut korban dan kembali memukul bagian belakang kepala menggunakan palu,” ungkap AKP Arwin.
Jasad Korban Dibawa, Harta Benda Turut Diambil
Setelah korban tidak bernyawa, FSS diduga berusaha membersihkan bekas darah di lantai rumah sebelum menghubungi sejumlah rekannya.
Salah satu yang datang adalah NW. Awalnya, FSS meminta NW menemaninya ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan. Namun, setelah tiba di rumah korban, FSS justru mengaku telah membunuh pemilik rumah.
NW disebut sempat terkejut dan hendak meninggalkan lokasi. Namun, FSS meminta bantuan untuk membawa jasad korban keluar dari rumah.
Meski sempat menolak, NW akhirnya bersedia membantu. Jasad korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban dan ditutup menggunakan seprai.
Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai, sejumlah perhiasan emas, dan BPKB mobil.
Keduanya kemudian meninggalkan rumah korban. NW mengemudikan kendaraan, sedangkan FSS berada di dalam mobil bersama jasad korban.
Dalam perjalanan, kedua tersangka melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Karangampel, Jatibarang, menuju jalur Pantura ke arah Subang, sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Indramayu.
Menurut AKP Arwin, FSS sempat membeli bensin yang diduga akan digunakan untuk membakar kendaraan.
Pada malam hari, keduanya tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil Mitsubishi Xpander milik korban, kemudian membakarnya dengan jasad korban masih berada di kursi belakang.
Aksi pembakaran itu juga mengakibatkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada bagian tubuhnya.
Setelah kendaraan terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi. FSS diketahui masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi.
AKP Arwin mengungkapkan, FSS mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah FSS yang disebut menggunakan uang hasil berutang.
Persoalan tersebut diklaim tersangka telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.
Keterangan mengenai motif tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar.
Dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV.
Sejumlah perhiasan emas.
Dua unit telepon seluler.
Barang-barang pribadi.
Uang tunai sebesar Rp4.556.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Polisi menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan melalui proses hukum, sementara seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


















