Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, pada Kamis, 5 November 2026. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Melalui program PTSL, masyarakat didorong untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki bukti hak yang sah dan tercatat secara resmi.
Sertipikat tanah memiliki peran penting sebagai alat bukti hak atas tanah yang memberikan kejelasan mengenai status dan pemegang hak. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian hukum dalam mengelola, memanfaatkan, maupun melakukan perbuatan hukum atas tanahnya, serta membantu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berharap sertipikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KepastianHak
#PTSL


















