banner 728x250
Berita  

Desak KPK Usut Dugaan Ijon Proyek di Indramayu, Masdi: Periksa Semua Pihak, Jangan Tebang Pilih!

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Koordinator Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Kedatangannya membawa pesan tegas: mendesak lembaga antirasuah segera menindaklanjuti dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Masdi menegaskan, laporan dugaan transaksi ijon proyek yang menyeret sejumlah nama, termasuk Bupati Indramayu Lucky Hakim, harus ditangani secara serius dan transparan. Ia meminta KPK memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh pelapor berinisial HK.

banner 325x300

“Dugaan ijon proyek ini agar segera diproses. Panggil semua pihak yang terlibat, termasuk Bupati Lucky Hakim yang disebut-sebut menerima uang ijon proyek atas laporan Dumas saudara HK. Kami meyakini pengaduan ini benar terjadi karena HK ini adalah salah satu orang dekat Lucky,” ujar Masdi.

Dalam aksinya, FPI membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak KPK RI segera menindaklanjuti laporan dugaan ijon proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Indramayu. Kedua, meminta lembaga antirasuah memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut. Ketiga, mendesak KPK mengambil tindakan hukum terhadap Bupati Indramayu apabila dugaan keterlibatannya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Masdi menjelaskan, kedatangannya tidak dilakukan sendiri. Ia bersama perwakilan lima organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Warung Nusantara (WN) 88, Gerakan Membangun Peduli Aspirasi Rakyat (GMPAR), Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta sejumlah tokoh masyarakat Indramayu.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan Kabupaten Indramayu. Ia berharap daerah berjuluk Kota Mangga itu terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama dugaan transaksi proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.

“Kami mengingatkan warga Indramayu yang sudah terbuai pencitraan Bupati Lucky, padahal dia itu diduga maling uang rakyat dan pelaku korupsi dengan modus ijon proyek. Jika tak segera diproses, kami akan berdemo di Gedung KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan praktik suap dengan modus ijon proyek di lingkungan Pemkab Indramayu menjadi perhatian publik setelah seorang pengusaha asal Cirebon berinisial HK mengadukan persoalan tersebut kepada KPK pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pengaduannya, HK menguraikan dugaan permintaan sejumlah uang kepada beberapa pengusaha dengan iming-iming memperoleh pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan salinan uraian pengaduan yang disebut diterima redaksi, salah satu rangkaian peristiwa bermula dari pertemuan di sebuah hotel di Cirebon pada 8 Desember 2024 antara pejabat berinisial LH dan pengusaha berinisial RS. Pertemuan tersebut disebut difasilitasi oleh HK.

Dua hari kemudian, tepatnya 10 Desember 2024, RS diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar dengan harapan mendapatkan pekerjaan konstruksi dari APBD 2025. Uang tersebut menurut uraian pelapor kemudian disetorkan melalui sejumlah pihak ke salah satu bank swasta di kawasan Gunung Sari.

Pengaduan itu juga mengungkap dugaan transaksi lainnya. Pada 29 Desember 2024, RS disebut kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui perantara di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciputra Cibubur.

Selanjutnya, dalam rangkaian peristiwa pada Mei 2025, pengusaha asal Sukabumi berinisial HH disebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk kepentingan memperoleh proyek pemerintah daerah. Uang tersebut, menurut keterangan pelapor, diserahkan dalam bentuk dolar kepada LH di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta.

Bahkan, pada 30 Juli 2025, kembali disebut adanya permintaan penambahan dana investasi sebesar Rp2,5 miliar dengan harapan pengusaha tersebut menjadi investor prioritas dalam memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu.

Tak hanya itu, laporan HK juga menguraikan dugaan adanya penawaran sejumlah paket pekerjaan konstruksi melalui draf proyek dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Nilai keseluruhan pekerjaan yang disebut dalam dokumen tersebut mencapai Rp7.022.566.000.

Dalam uraian pengaduannya, HK turut mencantumkan sejumlah nama dan dugaan aliran uang serta melampirkan bukti berupa foto pertemuan dan dokumen yang diklaim berkaitan dengan transaksi tersebut.

Nama Bupati Indramayu Lucky Hakim juga disebut dalam laporan itu. Namun, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih merupakan materi pengaduan pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam pengaduan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat Indramayu menantikan kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif tanpa pandang bulu.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *