Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Polres Indramayu melarang beberapa jenis kendaraan melintas di jalan nasional, jalan tol maupun non tol. Pembatasan ini ditujukan pada kendaraan angkutan barang dalam rangka arus mudik dan balik hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, di wilayah hukum Polres Indramayu. Larangan tersebut dimulai dari hari Senin tanggal 24/3/2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Selasa 8/4/2025 pukul 24.00 WIB .
“Pembatasan ini sesuai dengan nomor KP-DRJD 1099 Th 2025, juga Kep/50/III/2025, HK.201/4/4/DJPD/2025, dan 05/PKS/Db/20025 tentang pembatasan operasional angkutan barang ini dalam rangka arus mudik dan balik hari raya Idul Fitri 1446 H, ” jelas Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama,pada Minggu 23/4/2025
Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, serta hasil tambang dan bangunan. Hanya saja, pihaknya memberikan pengecualian bagi kendaraan atau mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan pos.
“Pengecualian juga diberikan atas kendaraan pengangkut barang ekspor atau impor,” kata Rizky.
Pembatasan itu, lanjut dia, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pembatasan berlaku seperti melalui media sosial, bahkan sosialisasi dengan memasang pamflet serta media informasi lainnya, tutupnya.
(Udin S )