banner 728x250

Apresiasi Pengacara Ternama Toni RM, S.H.,M.H : Terima Kasih Kepada Kapolres Indramayu dan Jajarannya,Luar Biasa Berhasil Amankan Senjata Api Sebelum Menimbulkan Korban

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga negara asing asal Iran, pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

banner 325x300

Penasihat hukum pelapor, Toni RM, S.H.M.H menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut.kamis 17/4/2025

“Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ucap Toni.

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), seorang wiraswasta berkebangsaan Iran, diamankan karena menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” ujar AKP Hillal, Kamis 17/4/2025

Dalam penggeledahan tersebut, petugas megamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm lengkap dengan magazine, Empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm, Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, Satu buah tas berwarna merah bertuliskan “GC”, serta Satu holster berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku bahwa seseorang berinisial T (yang saat ini masih dicari keberadaannya) dengan harga Rp.15 juta.

Pelaku juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati.

“Senjata tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah tas di lemari lantai 2,” terang AKP Hillal.

Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” kata Kasat Reskrim.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *