Bitung – adanya oknum Debkolektor dari pihak BRI, Bank rakyat Indonesia unit Girian kota Bitung, berinisial (JS) bersama Rekan-rekannya Diduga mempersulit Nasabahnya, yang bernama, Bapak Suleman Ishak, mengenai setoran pinjaman.
Setelah di konfirmasi oleh awak media kepada Nasabah Suleman Ishak, yang berdomisili di Kelurahan Girian weruh Satu, kecamatan Girian, kota Bitung Sulawesi Utara, yang mana, awal pinjaman 100 juta dengan batas waktu pinjaman Lima tahun,
selama penyetoran Nasabah Suleman Ishak, tidak Pernah macet, “katanya. waktu di temui oleh team awak media di rumahnya pada Jumat, malam 25/04/2025, pukul 10,00 WITA.
Dikarenakan waktu itu kena bencana dampak Covid 19, dan usahanya dua kali sempat terbakar, nasabah Sempat menjadi kredit macet pada Bank BRI unit Girian, dengan adanya Musibah kebakaran di pasar Girian, itu walaupun Suleman Ishak terkena musibah beliau masih sanggup membayar cicilannya, akan tetapi dari pihak Bank BRI dan oknum Debkolektor, mengatakan sudah tidak boleh dicicil lagi hutangnya.
Lalu pihak Bank BRI mengundang nasabah Suleman Ishak ke kantor, untuk mengkonfirmasi mengenai sisa pinjamannya, dan setelah di ketahui yang mana sisa pinjaman nasabah Suleman Ishak Masih berjumlah sembilan puluh juta lebih, (90,000,000.) lebih, maka nasabah Suleman Ishak sontak kaget, yang mana dia tahu selama ini dia mencicil hutangnya kurang lebih sisa hutangnya Empat puluh juta lebih, 40,000,000. lebih, kenapa hutangnya bukan berkurang malahan hanya bertambah, “keluhnya.
Terpisah, Oknum debkolektor berinisial JS bersama Rekan rekannya Menyambangi rumah nasabah Suleman Ishak, dan dia berkata pada nasabah Suleman Ishak, kalau selama saya (JS) Masih menangani mengenai pinjaman bapak, masih ada toleransi,”kata JS.
Bapak jual saja Aset (Rumah) bapak ke teman saya tujuh puluh juta (70,000,000.) lalu bayarkan ke Bank BRI maka Aset (Rumah) jaminan bapak tidak akan di lelang, dan nama bapak akan bersih “ucap teman (JS), kepada nasabah Suleman Ishak.
yang jadi pertanyaan ada apa dengan para oknum debkolektor Bank BRI, ini Diduga pasti ada udang di balik batu, dengan permainan mereka ? untuk mempersulit nasabah Suleman Ishak
Diminta Untuk Bank BRI unit Girian, dan juga oknum Debkolektor nya patuhilah dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainya.
Setelah pemberitaan ini dinaikan, awak media telah mengkonfirmasi ke oknum Debkolektor Bank BRI berinisial JS melalui telpon seluler, oknum Debkolektor berkata nanti ketemuan di kantor, ” ucapnya
(Team)