banner 728x250

Kandas! Perlawanan Ted Sioeng Terhadap Pemilik Hotel Purajaya  

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com – Eks Buronan Interpol Ted Sioeng dalam kasus pengemplangan kredit Bank Mayapada, kini bungkam melawan PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya yang telah dirobohkan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Gugatan perlawanan yang diajukan Ted Sioeng di PN Batam dimentahkan hakim, dan perlawanan terhadap PT DTL di bawah kendali Rury Afriansyah akhirnya kandas.

banner 325x300

”Gugatan perlawanan yang dilakukan oleh Ted Sioeng, atas putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 328/Pdt.G/2024/PN Batam, pada tanggal 4 Maret 2025 telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah lebih 14 hari, pelawan tidak mengajukan banding. Artinya, PPJB yang telah ditandatangani pada 28 Agustus 2019 antara Pelawan dengan Terlawa dinyatakan sah dan uang muka Rp25 miliar dinyatakan hangus,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Muhammad Sayuti, kepada wartawan, di Batam, 7/6/2025.

Dengan putusan hukum berupa vonis verzet itu, kata Musa (singkaan dari Muhammad Sayuti), maka upaya hukum yang ada di pihak Ted Sioeng sudah habis alias kandas. Sebelumnya, sejumlah pihak masih saja mempersoalkan perjanjian jual beli perusahaan antara PT DTL sebagai pemilik Hotel Purajaya dengan Ted Sioeng yang sempat berencana membeli hotel yang kini telah dirobohkan PT Pasifik Estatindo Perkasa. ”Masalah sengketa PPJB antara Ted Sioeng dengan PT Dani Tasha Lestari sudah selesai dan tidak ada lagi masalah,” ucap Muhammad Sayuti.

Di dalam gugatan Perlawanan (Verzet) antara Ted Sioeng dengan PT DTL, pengacara Ted Sioeng, antara lain: Julianto Asis SH, MH, Muh Imam Taufiq R SH, Delvi SH MH, Florianus Sangsun Purnama Suria SH, MH, Yusran Isnaini SH, MHum, dan Khaidir, SH, sempat mempersoalkan status kilennya. Status hukum Ted Sioeng yang dinyatakan pailit pada 5 Juni 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diminta menjadi pertimbangan hakim.

Gugatan wan prestasi PT TDL ke Ted Sioeng, sebenarnya didasari pada upaya menarik kembali uang Rp25 miliar yang sempat dibayarkan oleh Ted Sioeng dalam PPJB. Namun, pembayaran itu tidak dilanjutkan dengan kewajiban Ted Sioeng selanjutnya. Irosnisnya, Ted Sioeng sempat mengadukan Direktur PT DTL Rury Afriansyah ke Mabes Polri sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dalam prosesnya akhirnya dinyatakan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada April 2024.

Untuk memastikan tidak adanya unsur pidana dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani di hadapan Notaris Anly Cenggana, Rury Afriansyah mengajukan gugatan. Akhir dari gugatan, yakni kemenangan Rury Afriansyah dalam vonis nomor 328/Pdt.G/2024/PN Btm. Dalam vonis Rury Afriansyah dinyatakan uang muka dari Ted Sioeng itu dinyatakan sebagai uang hangus.

Tidak puas dengan keputusan Mabes Polri, dan juga vonis PN Batam, meski Ted Sioeng dalam buronan dan kini telah divonis sebagai pengemplang kredit di Bank Mayapada, melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan (verzet). Dalam gugatan perlawanan, pemilik hotel Purajaya dilawan sebagai pihak terlawan, dan turut terlawan I dan II, yakni Risma Situmorang, SH, MH sebagai Kurator di Jakarta, serta Joni Khurniawan SH juga Kurator di Jakarta, digugat dalam gugatan Perlawanan (Verzet).

Dalam putusan majelis hakim PN Batam, dinatakan tergugat dan turut tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir, sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek. Majelis hakim juga menyatakan sah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Perusahaan Nomor: 312, tanggal 28 Agustus 2019.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tergugat (penggugat yang mengajukan gugatan perlawanan/verzet) melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Hakim juga menyatakan uang muka sebesar Rp.25.000.000.000, – (dua puluh lima milyar rupiah) telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah uang yang telah habis (hangus) tidak dapat diminta/ditarik kembali oleh Tergugat.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan membatalkan Akta PPJB No.312, tanggal 28 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Notaris ANLY CENGGANA, S.H, beserta dengan konsekuensi hukum yang melekat di dalamnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.220.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Reporter :Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *