Pikiranrakyatnusantara.com – Kasus pengeroyokan ancaman hukumannya adalah 7 tahun,namun pada kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevani oleh warga negara asing Vietnam,dua ( 2 ) orang tersangka di tahan dan satu (1 ) orang menjadi DPO, berakhir SP3 ( Restoratif justice ), sehingga beberapa pihak termasuk para praktisi hukum angkat bicara.
Mengingat kasus pengeroyokan adalah bukan katagori ringan sebagai mana disyaratkan oleh RJ dalam perkap nomor 8 tahun 2021.
*Pemenuhan syarat materiil dan formil dalam restorative justice*
Syarat materiil dan formil dalam restorative justice adalah ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan pada pidana ringan seperti, pengeroyokan tidak termasuk pidana ringan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
*Kompolnas dan propam mabes polri harusnya turun tangan pada kasus tersebut*
Komisi polisi nasional atau Kompolnas harus turun langsung menyikapi persoalan Restoratif justice yang di tangani oleh kepolisian dalam ini Polsek lubuk baja kota Batam,apa kepentingan dari kasus tersebut sehingga dapat di lakukan restoratif justice, yang jelas melebihi kewenangan yang di syaratkan oleh Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021, begitu juga propam harus turun menyelidiki kasus tersebut apakah ada pelanggaran dalam kasus pengeroyokan sehingga dapat dilakukan Restoratif justice.
*Lantas bagaimana peran Imigrasi dalam kasus tersebut jika urusan pidana selesai*
Dalam kasus tersebut imigrasi tidak ada alasan, selain melakukan tindakan keimigrasian yaitu pulangkan ke negara nya ( deportasi ), sebab pelanggaran berat dalam keimigrasian, apalagi yang bersangkutan hanya memakai visa kunjungan, dan tidak sebatas deportasi, harus diblacklist kepada para pelanggar keimigrasian.
Dari penjelasan di atas, mengingat kasus tersebut sangat menghebohkan Batam, dan untuk menjaga kredibilitas kepolisian dalam pelaksanaan RJ , tentu yang paling tepat menangani kasus tersebut, boleh atau tidak RJ dalam kasus pengeroyokan, tentunya dari kompolnas dan propam mabes polri turun penyelidikan.( Red )