banner 728x250

Polres Karawang Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuh Istri di Kabupaten Karawang

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Selamat siang salam sejahtera untuk semuanya rekan-rekan dari media pada kesempatan siang hari ini saya mewakili bapak Kapolres akan melaksanakan kegiatan press rilis beberapa ungkap kasus Karawang jadi untuk rilis yang pertama ya itu adalah tidak pidana orang yang melakukan perbuatan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

judul pengunduhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati jadi berdasarkan laporan b6936 Romawi 2005 Karawang kalau di Jawa Barat pada tanggal 29 Juni 2025 di mana korban atas nama saudari LCD 25 tahun beralamat di perumahan omah mulia di desa lemah mulia kecamatan Majalaya kabupaten Karawang di mana pelaku yaitu adalah saudara pertama PP 207 tahun dengan pekerjaan kita serta dengan alamat yang namanya untuk masuk kejadian adalah hari Kamis tanggal 12 Juni 2005 sekitar pukul 01.30 waktu Indonesia bagian barat

banner 325x300

Di rumah korban dan juga proris kejadian kadang-kadang pada malam itu diduga telah terjadi pembunuhan oleh terlapor di mana awal mulanya jadi ada suara yang didengar oleh tetangga ketika korban berteriak minta tolong kemudian itu merupakan saudara di korban nah untuk rinciannya itu terjadi cekcok bisa jadi cekcok antar suami dengan istri gimana diawali dengan ancaman dari pelapor dari terlapor bahwa yang berkonten di kemudian dicegah oleh korban ada yang cocok yang sangat hebat dan tiba-tiba karena emosi pelaku ini menunjukkan senjata tajam ke kebumennya.

di situ terjadi beberapa kali belasan ya karena menemukan 11 tusukan di bagian badan lengan tangan kemudian dada dan terakhir ada di leher kepala juga ada menyebabkan kematian kemudian ketika korban sudah tidak bergerak mesin bandara pelaku juga berupaya melakukan bunuh diri dengan menyayat bagian tangan dan juga bagian leher tapi itu ya tidak terjadi seperti itu kemudian untuk korban akhirnya meninggal dunia.

dengan barang bukti yang ada di depan ini rekan-rekan ada satu buah pisang hitam dengan gagang berwarna coklat kemudian ada satu buah kawat hitam mereknya jisoo yang berlumuran darah kemudian juga ada satu buah celana coklat berukuran dara dan status selimut suara kartun berdarah serta kami menemukan ada buku nikah ya dari korban juga pelaku kemudian untuk pasar yang dipasangkan adalah pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 KUHP atau pasal 338 sore nanti di update lagi.

(Abah Rudi Karawang )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *