BANDUNG,pikiranrakyatnusantara.com – Dugaan ketidaksesuaian anggaran dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 11 Bungursari, Kota Tasikmalaya, dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda bidang Tindakpidana Khusus.
ARM menduga terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dari total nilai proyek Rp7,09 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut telah disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan rencananya juga akan dikomunikasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dan beberapa keterangan para saksi dalam bentuk audio video visual dari saksi mahkota pemberi hibah lahan.
“Kami menemukan indikasi yang perlu diuji serta dilakukan diaudit investigasi secara hukum. Inilah yang menjadi alasan kami melaporkan temuan tersebut agar dapat dilakukan penyelidikan oleh aparat berwenang,” ujar Furqon.Rabu 29/4/2026.
Menurut ARM, realisasi awal proyek mencapai sekitar Rp4,1 miliar dengan progres fisik bangunan disebut telah mencapai sekitar 97% sesuai pernyataan dari pemberi hibah yang selalu melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan USB SMAN.11 Kota Tasikmalaya dibawah koordinasi KCD.12 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam pernyataan pemberi hibah yang selalu memonitoring pekerjaan tersebut dalam bentuk audio visual, hanya tersisa pekerjaan fisik sekitar 3% lagi yang harus disekesaikan oleh panitia pelaksana proyek.
Namun demikian, ARM menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian serta adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran, termasuk sisa dana yang disebut belum memiliki laporan pertanggungjawaban tertulis. Disamping itu juga ARM dalam laporannya menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terang benderang mulai dari adanya pemotongan dana yang konon diperuntukkkan untuk uang keamanan sebesar 200juta juga adanya pengadaan material pembangunan yang masih belum terbayarkan kepada pihak tertentu dengan anggaran sebesar ±Rp.550juta. Andai pengadaan material tersebut masuk didalam laporan pertanggungjawaban panitia maka sudah dipastikan ini merupakan perbuatan melawan hukum, ungkap mujahid.
Proyek tersebut berdiri di atas lahan hibah dari seorang tokoh masyarakat seluas ±7.000 meter persegi, yang saat ini dijadikan saksi mahkota oleh ARM sesuai bukti audio visual yang dijadikan alat bukti pelaporan ARM.
ARM menyebut pihak penghibah mengaku belum menerima laporan penggunaan sisa anggaran dari panitia proyek.
Pelayanan Bank BJB Karawang Disorot, Ahli Waris Keluhkan Akses Data Kredit Dipersulit
Selain itu, Ketua umum ARM juga mengklaim telah melakukan komunikasi lansung dengan saksi kunci serta telah mengantongi pernyataan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran serta tidak adanya transparansi dan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana oleh pihak panitia. Bahkan ARM juga telah mendesak agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi kinerja dari Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) 12 sebagai garda terdepan dalam melakukan monitoring atas apa yang telah dilaporkan oleh ARM ke pihak APH.
Ketua Umum ARM Furqon Mujahid juga menyatakan akan mengawal laporan serupa yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih baik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Furqon Mujahhid yang juga dipercaya menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Kenaikan Harga Material Konstruksi Ancam Proyek Infrastruktur Karawang, Pemborong Mulai Was-was
ARM turut meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengevaluasi kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 12.
Menurut Furqon Mujahid, langkah untuk segera dilakukan Audit investigasi oleh auditur resmi sangat penting untuk dilakukan guna memastikan jika penggunaan anggaran negara tersebut tepat sasaran dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak panitia proyek maupun instansi terkait. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna keberimbangan informasi.
Jika dalam proses hukum terbukti terjadi pelanggaran, ketentuan yang berpotensi dikenakan antara lain:
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (Pasal 2 dan 3)
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Pasal 372 dan 374 KUHP (penggelapan)
Penetapan pelanggaran dan sanksi pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian di pengadilan, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah pungkas Mujahid.



















