Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Sehari pasca peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, awak media kembali mengaku mendapat tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik, Minggu (4/5/2026).
Kodim 0616/Indramayu dan Damkar Gelar Latihan Bersama, Perkuat Sinergitas Penanggulangan Kebakaran
Peristiwa ini buntut dari pemberitaan http://Jaringanbintanginfo.com berjudul “Diduga Limbah B3 Dibuang ke Drainase, Awak Media Sempat Mendapat Tekanan dari Oknum Security di Kawasan Kabil” pada 1 Mei 2026.
Kali ini, tekanan diduga datang dari pimpinan perusahaan PTP (Putra Tidar Perkasa), Aan Hana Rambe, yang datang bersama rekannya, Erdon Nainggolan, dengan maksud memberikan klarifikasi.
*Dipaksa Satu Mobil, Awak Media Menolak*
Awalnya, awak media telah membuka ruang klarifikasi secara terbuka. “Silakan Pak jika ingin memberikan klarifikasi, nanti akan kami muat sesuai isi klarifikasi tersebut,” ujar awak media.
Namun, alih-alih menyampaikan klarifikasi langsung atau melalui jalur resmi seperti pesan tertulis, email, maupun wawancara di tempat, pihak pimpinan tersebut justru meminta awak media ikut menemui oknum security yang sebelumnya diberitakan.
Pemkab Karawang Siapkan Sekolah Baru, Perluas Akses Pendidikan dan Tingkatkan Kualitas SDM
Permintaan itu disertai ajakan agar awak media ikut dalam satu kendaraan menuju lokasi di kawasan PT Ecogreen Oleochemical. Awak media mengaku telah menolak ajakan tersebut berulang kali.
“Kami sudah sampaikan, jika ingin klarifikasi bisa dilakukan di sini, atau melalui WhatsApp maupun email,” ungkapnya.
Meski sudah menawarkan solusi menyusul terpisah, ajakan untuk satu mobil tetap dipaksakan. “Kami sudah bilang, silakan bapak duluan, nanti kami menyusul. Tapi tetap diminta harus satu mobil,” lanjutnya.
Situasi itu membuat awak media merasa tidak nyaman dan tertekan, hingga akhirnya menolak tegas demi alasan keamanan.
Sebagai bentuk profesionalitas, awak media tetap berkomitmen melanjutkan peliputan dan menjadwalkan konfirmasi langsung. “Besok kami bersama tim tetap akan datang ke PT Ecogreen pada pukul 13.00 WIB untuk melakukan konfirmasi,” tegasnya.
*Langgar UU Pers, Intimidasi Wartawan Dipidana 2 Tahun*
Tindakan yang diduga mengarah pada tekanan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*:
1. *Pasal 4 ayat (1)*: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. *Pasal 4 ayat (2)*: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. *Pasal 4 ayat (3)*: Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
4. *Pasal 18 ayat (1)*: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
*Kode Etik Jurnalistik* juga menegaskan wartawan berhak bekerja independen tanpa tekanan. Narasumber punya hak jawab dan hak koreksi, namun tidak dibenarkan melakukan intimidasi atau pemaksaan dalam proses klarifikasi.
*Dugaan Limbah B3: Ancaman Pidana 3 Tahun*
Pemberitaan awal terkait dugaan pembuangan limbah B3 ke drainase Kabil. Jika terbukti, *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* mengatur:
1. *Pasal 60*: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
2. *Pasal 104*: Dumping limbah B3 tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
3. *Pasal 116*: Korporasi dapat dikenai pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena terjadi dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia. Diharapkan seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menggunakan mekanisme sesuai hukum dalam menyampaikan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari PTP (Putra Tidar Perkasa), PT Ecogreen Oleochemical, serta hasil konfirmasi lanjutan yang dijadwalkan 13.00 WIB.


















