SAMPANG— Sebuah kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Polagan, Sampang, Madura, pada Jumat, 22 Mei 2026, menyingkap tabir gelap bisnis rokok tanpa pita cukai.
Mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi N 1169 AAU yang terguling setelah mengalami pecah ban, kedapatan mengangkut ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Insiden bermula saat minibus tersebut melaju kencang dari arah selatan menuju utara, kecepatan tinggi membuat sang sopir hilang kendali saat ban mobilnya meledak, mobil terbalik di tengah jalan, memicu kedatangan warga sekitar yang berniat memberikan pertolongan.
Namun, alih-alih hanya menemukan korban luka, warga justru mendapati kabin mobil penuh sesak dengan muatan rokok tak berizin.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, mengonfirmasi insiden kecelakaan tunggal tersebut, menurutnya, kepolisian langsung membagi penanganan kasus ini menjadi dua klaster.
“Untuk urusan kecelakaan lalu lintas kami yang tangani, adapun untuk kasus (komoditas ilegal) yang menyertainya, diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal yang saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujar Sulaiman.
Informasi yang dihimpun dari Masyarakat dan sumber-sumber di lapangan menyebutkan, muatan barang bukti tersebut mengarah pada jaringan kakap produsen rokok ilegal di Madura, berbagai merek rokok tak bercukai yang diamankan disinyalir kuat milik sejumlah “pemain lama”, di antaranya:
Merek Marbol: Diduga kuat dipasok oleh figur berinisial H. Bulla.
Merek 54ryaku: Dikaitkan dengan jaringan milik H. Arif.
Merek Angker & Hummer: Santer disebut milik H. Tomin dan H. Umam.
Nama H. Tomin dan H. Umam bukan sosok asing dalam pusaran bisnis gelap ini, di kalangan akar rumput, keduanya dikenal sebagai “tangan kanan” dari figur yang dijuluki Sultan Madura, sosok yang diduga mengendalikan gurita bisnis rokok ilegal di wilayah tersebut.
Meski kasus penyelundupan ini memiliki dimensi pidana yang kental, beredar kabar dari internal Polres Sampang bahwa barang bukti beserta sopir minibus tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Madura.
Langkah pelimpahan ini kerap memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum, mengingat kasus-kasus serupa sering kali berujung pada sanksi administratif atau denda belaka, tanpa pernah menyentuh para aktor intelektual dan sang “Sultan” di balik layar.


















