SAMPANG – Gesekan tajam antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyingkap tabir buruknya koordinasi dan ambisi di luar kewenangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kini tengah menjadi sorotan tajam setelah nekat melakukan pengujian mandiri terhadap barang bukti sabu seberat 3 kilogram hasil tangkapan Kasat Narkoba Polres Sampang, manuver “liar” korps Adhyaksa ini tidak hanya melangkahi wewenang institusi lain, tetapi juga memicu polemik serius mengenai kepatuhan hukum di tingkat sektoral.
Polemik ini bermula dari kasus narkotika yang menjerat dua tersangka, Sulhan dan Sahudri, pada akhir Februari 2026 lalu, dari tangan mereka, polisi menyita tiga bungkus sabu berkode hitam dengan total berat mencapai 3.067 gram, namun, saat berkas dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan, Kejari Sampang secara sepihak meragukan keaslian kristal haram tersebut dan melakukan pengujian sendiri sebuah tindakan yang dinilai melabrak hukum acara pidana.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, meradang dengan sikap kejaksaan yang dinilai telah mencederai citra kepolisian dan menciptakan opini dan kabar Hoax ke publik seolah-olah polisi “bermain” barang bukti, Hartono menegaskan, Kejaksaan sama sekali tidak memiliki legalitas formal untuk menguji, apalagi membongkar segel barang bukti di luar persidangan.
“Ini jadinya seolah-olah Kejaksaan tidak percaya (kepada Kepolisian) Apabila hendak membongkar BB (barang bukti), harus di persidangan,” cetus Hartono dengan nada tinggi, Jumat, 22 Mei 2026.
Hartono melayangkan kritik menohok terkait tidak adanya aturan hukum yang melegitimasi kejaksaan untuk bertindak sebagai laboratorium forensik dadakan, ia bahkan mempertanyakan asal-usul alat yang digunakan oleh kejaksaan untuk memeriksa sabu tangkapan anggotanya tersebut.
“Kejari membuat alat uji sendiri yang entah dari mana,” ujar Hartono berang. “Saya langsung koordinasi dan ketemu dengan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), saya tanyakan apakah ada kewenangan buka BB dan menguji, ternyata tidak punya kewenangan.”
Ketegangan antar-institusi ini akhirnya mereda setelah barang bukti tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, institusi yang memiliki kewenangan sah. Hasilnya? Positif metamfetamin.
“Dari pengujian (di Kejari) itupun mereka tidak yakin, akhirnya dibawa ke labfor Polda Jatim dan hasilnya positif,” tambah Hartono, sekaligus menepis isu liar tentang manipulasi barang bukti.
Dilansir dari salah satu media online pihak Kejaksaan Negeri Sampang tampaknya tak berkutik dan kalang kabut menghadapi serangan balik dari kepolisian, Kasi Intel Kejari Sampang, Dieky Eka Koes Andriansyah, terpaksa gigit jari dan mengakui bahwa tindakan institusinya menguji mandiri sabu 3 kilogram tersebut adalah sebuah blunder fatal yang tidak berdasar keahlian.
Dieky menceritakan, kejaksaan nekat menggunakan alat deteksi awal milik mereka sendiri sesaat setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Sampang, anehnya, alat misterius milik kejaksaan itu justru menyatakan barang bukti tersebut “tidak terdeteksi” sebagai sabu hal yang memicu kegaduhan.
“Terkait itu, kami memang dari awal itu kami punya alat, kami deteksi awal memang tidak terdeteksi,” kata Dieky mencari pembelaan.
Diserang pertanyaan terkait legalitas dan akurasi alat tersebut, Dieky akhirnya melempar handuk dan membuat pengakuan memalukan, ia mengakui bahwa para petugas di Kejari Sampang sebenarnya buta arah terkait pemeriksaan narkotika dan tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang laboratorium forensik.
“Kami mengakui, petugas di Kejari Sampang tidak memiliki kompetensi terkait pemeriksaan sabu dan tidak memiliki keahlian di bidang tersebut,” aku Dieky pasrah.
Sikap Kejari Sampang yang melangkah terlampau jauh tanpa kompetensi ini dinilai banyak pihak sebagai langkah ceroboh yang nyaris merusak konstruksi hukum kasus narkoba kelas kakap di Madura.
Kini, setelah hasil Labfor Polda Jatim keluar dan menyatakan barang bukti tersebut asli, pihak Kejari Sampang hanya bisa berlindung di balik hasil lab institusi lain untuk melanjutkan persidangan.
“Untuk keraguan kami terhadap barang bukti itu sudah terjawab dari hasil laboratorium, hasilnya positif,” ujar Dieky menutup pembicaraan dengan nada defensif ( Tim )


















