Karawang,pikiranrakyatnusantara.com- Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) yang memiliki banyak cabang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai Rp10 miliar. Temuan ini memicu sorotan publik dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak yang dinilai tidak patuh.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengonfirmasi bahwa masing-masing perusahaan memiliki tunggakan pajak sekitar Rp5 miliar sejak tahun 2025. Nilai tersebut bahkan terus bertambah lantaran dikenakan sanksi denda administrasi yang berjalan setiap bulan.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap lunak terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap penunggak pajak berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya yang selama ini patuh menjalankan kewajiban perpajakan.
“Jangan dibiarkan. Pajak itu kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah dipanggil dan ditagih berkali-kali tetapi tetap tidak membayar, cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha lain,” tegas Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lebih progresif. Ia meminta Kejaksaan Negeri Karawang tidak ragu membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan perdata maupun pidana.
Menurutnya, sanksi administratif berupa penyegelan sementara hingga pencabutan izin usaha dapat menjadi opsi yang layak dipertimbangkan sampai kewajiban pajak tersebut diselesaikan.
“Kalau perlu segel sementara operasionalnya sampai mereka membayar kewajibannya kepada daerah. Karena pajak itu merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.
Askun juga menepis kemungkinan alasan perlambatan bisnis akibat isu boikot produk yang sempat menerpa sejumlah merek internasional. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari kewajiban perpajakan.
“Saya kira itu hanya alasan untuk menghindari kewajiban. Faktanya mereka tetap beroperasi dan mencari keuntungan di Karawang. Maka bayar pajaknya, karena itu kewajiban,” tandasnya.
Bapenda Gandeng Kejari untuk Penagihan
Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan sejak tahun 2025.
“Benar, total tunggakannya sekitar Rp10 miliar, masing-masing perusahaan sekitar Rp5 miliar. Nilai itu sudah termasuk denda yang terus bertambah setiap bulan selama kewajiban tersebut belum dibayarkan,” ungkap Sahali.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut memiliki jaringan usaha yang cukup luas di wilayah Karawang. Dalam proses pemeriksaan, keduanya juga tidak membantah adanya tunggakan pajak yang masih harus diselesaikan.
Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda Karawang telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah yang bernilai besar.
“Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan dan penagihan. Kami berharap kedua perusahaan tersebut segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibannya kepada daerah,” kata Sahali.
Kasus tunggakan pajak bernilai fantastis ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, setiap rupiah pendapatan daerah memiliki peran penting untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
(Abah Rudi)


















