Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Kasus dugaan penggelapan dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Hiace, yang menyeret seorang pria berinisial Nck, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Egen, menggelar konferensi pers guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara oleh penyidik serta menuntut kejelasan keberadaan kendaraan milik kliennya yang hingga kini belum seluruhnya ditemukan.
Perkara tersebut bermula dari kerja sama sewa-menyewa kendaraan antara korban berinisial Bud dengan Nck. Namun, dalam perjalanannya, korban justru kehilangan dua unit kendaraan tanpa adanya kejelasan pembayaran maupun pengembalian kendaraan.
Dalam konferensi pers, Egen menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik yang telah membebaskan Nck. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.
“Kami sangat kecewa mengapa tersangka sudah dibebaskan. Apakah bukti pidana yang ada dianggap belum memenuhi unsur, atau ada hal lain? Kami meminta transparansi terkait apakah perkara ini akan terus dikembangkan atau justru dihentikan,” ujar Egen.
Selain itu, Egen juga menyoroti status barang bukti dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, baru satu unit Toyota Hiace yang berhasil diamankan oleh Unit Krimsus Polres Karawang di wilayah Loji. Namun, kendaraan tersebut disebut belum diserahkan kepada pihak pelapor sebagai pemilik yang sah. Sementara itu, keberadaan satu unit Toyota Fortuner masih belum diketahui.
Terkait dugaan penggelapan Toyota Fortuner, pihak korban telah membuat laporan polisi pada Senin lalu. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Karawang.
“Klien kami merupakan pihak yang sangat dirugikan. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan laporan resmi tambahan terkait dugaan penggelapan unit Fortuner agar segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” tegas Egen.
Egen juga menaruh harapan besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan setelah status Polres Karawang meningkat menjadi Polresta. Menurutnya, perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme, transparansi, serta percepatan penanganan perkara pidana.
“Dengan kenaikan status menjadi Polresta, kami berharap penanganan perkara dapat dilakukan lebih cepat, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai masih ada korban yang harus menunggu kepastian hukum dalam waktu yang lama,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan Nck maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan penggelapan dua unit kendaraan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam berita ini masih mengacu pada keterangan pihak kuasa hukum korban dan akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian.
(Abah Rudi)


















