Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kali ini, kecaman keras datang dari praktisi hukum Asep Agustian atau yang dikenal dengan sapaan Askun. Ia menegaskan bahwa segala bentuk dugaan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Askun, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pendapat maupun persoalan yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang diduga melanggar hukum pidana.
Askun menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi masyarakat atau memperjuangkan kesempatan kerja bagi warga Desa Tamelang, maka tindakan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati.
“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kepolisian Resor Karawang agar bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang telah diterima. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, maka pihak yang diduga bertanggung jawab harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Askun menilai penanganan perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini terus menyita perhatian publik. Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum menyampaikan harapan yang sama, yakni agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari Polres Karawang untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Penting dicatat bahwa dugaan tindak pidana ini masih dalam proses penanganan, sehingga penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.
(Abah Rudi)


















