Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pada hari Selasa tanggal 30 Juni2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon IIb) yang saat ini masih kosong telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang terkait dugaan adanya praktik transaksional dalam proses seleksi.
Ketua Andry Prayitna melalui Sekretaris Jenderal AMKI (Asosiasi Media Konvergensi Indonesia), Tomi Susanto, menilai berbagai narasi negatif yang beredar mengenai keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah dijalankan secara profesional, terbuka, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami mendukung penuh tahapan pengisian jabatan ini agar Pemkab Indramayu memiliki pejabat definitif yang mampu bersinergi dalam membangun daerah,” ujar Tomi.
Ia menjelaskan, dua ASN asal Kabupaten Cirebon yang mengikuti Ujikom, yakni Helmi Rivai dan Uus Sudrsjat, merupakan aparatur yang memiliki kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak yang baik. Keikutsertaan keduanya juga telah memperoleh dukungan dari Bupati Cirebon sesuai ketentuan mutasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, memastikan bahwa seluruh tahapan Ujikom, baik bagi peserta internal maupun eksternal, telah dilaksanakan melalui prosedur resmi dan mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
“Proses ini diawali dengan pemetaan talenta yang diikuti 41 peserta. Untuk peserta eksternal, kami mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Cirebon,” jelas Zaenal.
Ia menerangkan, mekanisme seleksi dimulai dari penyusunan Kelompok Rencana Suksesi (KRS), dilanjutkan dengan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga pengajuan izin kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah memperoleh rekomendasi dari BKN dan seluruh persyaratan dipenuhi, barulah dilakukan proses pengukuhan pejabat.
“Penetapan pejabat tingkat kepala dinas dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Zaenal juga meluruskan isu yang mengaitkan Ujikom tersebut dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, pelaksanaan Ujikom kali ini hanya difokuskan untuk mengisi 10 jabatan Kepala Dinas setingkat Eselon IIb yang saat ini masih kosong.
Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara bijak serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Dengan proses seleksi yang mengedepankan prinsip meritokrasi, diharapkan pejabat yang terpilih nantinya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Indramayu.
















