Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada kegiatan peningkatan jaringan irigasi D.I. Rentang di Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp195.000.000 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan program swakelola.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (9/7/2026), pekerjaan diduga dikerjakan secara asal-asalan. Selain itu, proyek tersebut disebut-sebut tidak dikelola langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), melainkan dikerjakan oleh pihak pemborong.
Seorang pekerja di lokasi mengaku bahwa pekerjaan tersebut ditangani oleh seorang pemborong bernama Agung, dengan mandor lapangan bernama Lukman.
“Proyek ini dikerjakan oleh pemborong bernama Agung, mandornya Pak Lukman,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
Apabila pengakuan tersebut benar, maka kondisi itu patut menjadi perhatian. Sebab, Program P3-TGAI merupakan program yang wajib dilaksanakan secara swakelola oleh P3A, GP3A, atau IP3A sebagai organisasi petani pemakai air, bukan melalui kontraktor atau pemborong sebagai pelaksana utama.
Dalam pedoman pelaksanaan P3-TGAI serta imbauan resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Tahun Anggaran 2026 ditegaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui mekanisme swakelola, tidak melibatkan kontraktor maupun pihak ketiga, serta tidak menggunakan mekanisme penunjukan penyedia barang dan jasa.
Di lapangan, awak media juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis pekerjaan. Para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, adukan semen dikerjakan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, dan batu pondasi diduga dipasang tanpa terlebih dahulu diberikan hamparan adukan semen sebagai dasar pemasangan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan irigasi yang dihasilkan, mengingat konstruksi saluran irigasi harus memenuhi spesifikasi teknis agar memiliki daya tahan dan fungsi yang optimal.
Apabila benar pekerjaan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemborong, hal itu berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Program P3-TGAI dan dapat menjadi temuan aparat pengawas maupun auditor apabila terbukti melanggar pedoman pelaksanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A pelaksana kegiatan, mandor yang disebutkan, maupun pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.


















