Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Proyek Rekonstruksi Jalan Sambimaya–Tugu di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.438.352.000, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. AL berdasarkan Nomor Kontrak 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu memiliki volume sepanjang 800 meter dengan lebar 4 meter dan ditargetkan rampung dalam waktu 120 hari kalender.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu malam (26/7/2026), ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya adalah tidak terlihat adanya pemasangan alas plastik (plastic sheet) saat proses pengecoran beton. Selain itu, pemasangan besi dowel juga diduga tidak dilakukan secara merata dan hanya terlihat di beberapa titik.
Padahal, dalam konstruksi perkerasan beton, alas plastik berfungsi mencegah air semen meresap ke tanah sehingga kadar air campuran tetap terjaga, menjaga kelembapan selama proses pengerasan, serta membantu menghasilkan mutu beton sesuai perencanaan. Apabila tahapan tersebut diabaikan, kualitas beton berpotensi menurun dan umur layanan jalan dapat menjadi lebih pendek.
Di sisi lain, pemasangan dowel merupakan bagian penting untuk menjaga transfer beban antar-sambungan beton. Apabila pemasangannya tidak sesuai ketentuan teknis maupun gambar kerja, dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan dan ketahanan konstruksi jalan.
Saat dikonfirmasi mengenai tidak dipasangnya alas plastik, pengawas lapangan, Na’um, menyatakan bahwa item tersebut tidak tercantum dalam RAB proyek.
“Kalau soal gelar plastik itu tidak ada di RAB, Pak, dan hanya untuk proyek di tingkat provinsi. Di kabupaten tidak mesti harus pakai plastik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Tokoh Masyarakat Indramayu, Tomi Susanto. Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta RAB yang telah disepakati.
“Setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Jika terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan dibiarkan, tentu harus menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah. Karena itu kami meminta DPUPR Kabupaten Indramayu dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan lapangan agar penggunaan anggaran sebesar Rp1,4 miliar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tomi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Hingga berita ini ditulis, Direktur CV. AL yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari awak media.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Indramayu bersama Inspektorat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga anggaran yang bersumber dari uang rakyat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan.


















