banner 728x250

Proyek Rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk Rp2,9 Miliar Disorot, Dugaan Sabotase hingga Isu Pengondisian Wartawan Mencuat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Proyek Rekonstruksi Jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) ruas Sindang–Pecuk dengan nilai anggaran Rp2.902.383.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Selain muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, proyek tersebut kini diwarnai dugaan sabotase terhadap hasil pengecoran jalan serta isu pengondisian pemberitaan.

Perhatian masyarakat menguat setelah beredarnya rekaman video amatir sejak Senin (27/7/2026) yang memperlihatkan permukaan jalan yang baru selesai dicor mengalami kerusakan berupa jejak memanjang dan garis-garis akibat diduga dilintasi kendaraan roda dua saat kondisi beton masih basah.

banner 325x300

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai kerusakan tersebut tidak terjadi secara kebetulan.

“Sepertinya ada unsur sengaja. Kerusakannya memanjang lebih dari 50 meter, bekas kendaraan terlihat bolak-balik. Kalau tidak sengaja biasanya kendaraan berhenti atau berbalik di ujung coran, tetapi ini justru berada di bagian tengah,” ujarnya di lokasi.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan penyebab kerusakan tersebut. Dugaan sabotase masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dari pihak berwenang.

Di sisi lain, rendahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), minimnya penjagaan lokasi pekerjaan, serta belum optimalnya penutupan akses menuju area pengecoran turut menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya gangguan terhadap pekerjaan konstruksi.

Persoalan di lapangan memicu kritik terhadap efektivitas pengawasan, baik dari penyedia jasa maupun instansi teknis yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan proyek.

Hingga Selasa (28/7/2026), upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, terkait kondisi proyek dan mekanisme pengawasan belum memperoleh tanggapan. Begitu pula NS, selaku Direktur CV LH, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Dugaan Pengondisian Pemberitaan

Di balik pelaksanaan proyek bernilai hampir tiga miliar rupiah tersebut, muncul pula dugaan adanya upaya pengondisian agar proyek tidak menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan adanya alokasi dana untuk kegiatan koordinasi atau pengamanan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang mengatasnamakan media.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya grup komunikasi digital bertajuk “Kebersamaan Pers Indramayu” yang disebut beranggotakan lebih dari 50 orang dan berkaitan dengan proyek Rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk.

“Di grup itu dibagikan berita-berita positif dan diarahkan agar pemberitaan hanya yang baik-baik. Saya juga melihat bukti transfer pembayaran yang dikirim oleh perwakilan perusahaan,” ungkap sumber tersebut.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak maupun fitnah.

Dugaan Penyimpangan Sejak Tahap Awal

Sorotan terhadap proyek ini bukan baru kali ini muncul. Sejak tahap awal pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV LK asal Cirebon diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen pekerjaan.

Pantauan lapangan pada 10 Juni 2026 menemukan sejumlah indikasi yang diduga berbeda dengan gambar kerja. Di antaranya berkaitan dengan pemasangan cerucuk bambu, urugan pasir, hingga proses pengeringan galian sebelum pemasangan batu pondasi.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, kondisi itu berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga dinilai minim pengawasan. Di lokasi pekerjaan, keberadaan konsultan pengawas, tenaga ahli, maupun petugas K3 tidak terlihat secara optimal, sementara sebagian pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai standar keselamatan kerja.

Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Tokoh masyarakat Desa Sindang, Tomi Susanto, menyatakan keprihatinannya atas berbagai persoalan yang mencuat dalam proyek infrastruktur tersebut.

“Kami sangat menyayangkan apabila proyek yang menggunakan anggaran rakyat hampir tiga miliar rupiah justru diwarnai persoalan mutu, minim pengawasan, bahkan dugaan kecurangan. Transparansi dan evaluasi terbuka harus dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa uang negara digunakan secara benar,” ujarnya.

Menurut Tomi, seluruh pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada prinsip good governance, memenuhi spesifikasi teknis, serta mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Indramayu, melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan yang berkembang.

“Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara, kami akan menempuh jalur konstitusional melalui laporan resmi agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara transparan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi teknis, aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah berbagai dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup, sekaligus menjamin bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBD benar-benar memberikan manfaat dengan kualitas yang sesuai harapan publik.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *