banner 728x250
Berita  

“Pernyataan Anggota DPRD Sampang dari Partai Gerindra Diduga Menyesatkan Publik Soal Polemik Aset Eks Percaton Polagan”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Sampang – Polemik dugaan penjualan aset eks percaton Kelurahan Polagan terus bergulir. Pernyataan salah satu unsur pimpinan DPRD Sampang dari Partai Gerindra yang menyebut tidak pernah membahas persoalan tersebut kini menuai sorotan tajam.

Anggota Komisi II DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Alan Kaisan, yang menyebut DPRD tidak pernah membahas penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di eks percaton Kelurahan Polagan dipertanyakan setelah investigasi media menemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya persetujuan DPRD.

banner 325x300

Alan Kaisan sebelumnya menyatakan penjualan aset tersebut tidak pernah dibahas DPRD dan menegaskan setiap pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan legislatif.

Namun, investigasi media menemukan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sampang.

Media juga memperoleh surat Pondok Pesantren Assirojiyyah Kajuk tertanggal 12 Maret 2025 Nomor B/61/PAS/11.1446 kepada Bupati Sampang yang berisi permohonan membeli tanah aset Pemkab untuk pengembangan sarana pendidikan dan tempat ibadah. Dokumen ini menunjukkan proses pengajuan telah berlangsung sejak 2025 sebelum terbit persetujuan DPRD.

Hasil investigasi menyebut aset tersebut telah terjual dengan nilai lebih dari Rp10 miliar dan dilunasi pada 3 Agustus 2026. Lahan yang dilepas disebut merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Agus Sugito menilai persoalan ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan pernyataan.

“Kalau dokumen permohonan pembelian sudah ada sejak 2025, kemudian ada keputusan resmi pimpinan DPRD yang menyetujui pemindahtanganan atau penjualan, lalu muncul pernyataan DPRD tidak pernah membahas, masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Agus, apabila pernyataan anggota DPRD berbeda dengan dokumen resmi, maka risalah rapat dan seluruh proses persetujuan perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui siapa yang mengusulkan, membahas, menyetujui, menandatangani dan yang bertanggungjawab atas penjualan aset tersebut. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *