Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Sepuluh hari menjadi waktu bagi jajaran Kepolisian Resor Indramayu untuk memburu pelaku kejahatan jalanan melalui Operasi Libas Lodaya 2026. Operasi yang berlangsung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026 itu berujung pada pengungkapan 12 laporan polisi dengan total 24 tersangka yang diamankan.
Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kriminalitas yang dinilai meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.
Hasil operasi diungkap Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi (29/8/2026).
“Selama pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026, kami berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan 24 orang tersangka,” ungkap Kapolres.
Curas hingga Penadahan Terungkap
Dalam perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MA alias M (24), AA (15 tahun 10 bulan), dan SAM (16 tahun 7 bulan).
Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, terdapat 12 tersangka, yakni SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).
Adapun dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan, polisi mengamankan sembilan tersangka, masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24).
Yang menjadi perhatian, dari keseluruhan tersangka tersebut, enam orang diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.
Modus Memepet Korban hingga Gunakan Kunci Letter T
Pengungkapan ini turut memperlihatkan bagaimana aksi kejahatan dilakukan. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku disebut memepet kendaraan korban ketika berada di jalan raya. Setelah itu, kendaraan dirampas secara paksa dengan menggunakan ancaman senjata tajam.
Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku menyasar sepeda motor yang sedang terparkir. Kontak kendaraan kemudian dirusak menggunakan kunci letter T sebelum kendaraan dibawa kabur.
Lebih lanjut, barang hasil kejahatan tersebut kemudian diduga dialirkan kepada jaringan penadah untuk dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.
“Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas AKBP Prianggo P. M.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Barang bukti tersebut terdiri atas 8 unit sepeda motor, 14 surat kendaraan, 1 bilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kunci, serta 9 potong pakaian.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara dan peran masing-masing.
Kapolres: Kejahatan Jalanan Tak Akan Diberi Ruang
Kapolres Indramayu menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Upaya pencegahan melalui patroli akan terus ditingkatkan, disertai penindakan terhadap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus menggencarkan patroli pencegahan serta tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan,” tegas Kapolres.
Namun, upaya menjaga keamanan menurutnya tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat juga memiliki peran penting, terutama dalam menjaga kendaraan dan tidak menjadi bagian dari rantai peredaran barang hasil kejahatan.
“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan AKBP Prianggo P. M.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.
Keberhasilan Operasi Libas Lodaya 2026 menjadi salah satu langkah Polres Indramayu dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.


















