banner 728x250

9.527 KPM di Bongas Terima Beras, Mengapa Tipidkor Polres Indramayu Turun Langsung? Berikut Ulasannya

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Penyaluran bantuan pangan beras di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, mendapat perhatian khusus dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat.

Pada Rabu (9/9/2026), petugas Tipidkor melakukan monitoring langsung penyaluran bantuan pangan beras di delapan desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

banner 325x300

Yang menjadi perhatian, jumlah penerima bantuan di delapan desa tersebut mencapai 9.527 keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli hingga September 2026.

Delapan desa tersebut yakni Desa Bongas dengan 1.094 penerima, Cipaat 1.528 penerima, Cipedang 1.114 penerima, dan Kertajaya 1.466 penerima.

Kemudian Desa Kertamulya sebanyak 1.029 penerima, Margamulya 1.514 penerima, Plawangan 487 penerima, serta Sidamulya sebanyak 1.295 penerima.

Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap proses penyaluran di kantor-kantor desa. Di tengah proses tersebut, masyarakat juga diberikan imbauan agar berani menolak segala bentuk pungutan yang tidak dibenarkan.

Pengawasan ini menjadi sinyal bahwa penyaluran bantuan sosial tidak boleh dianggap sebagai kegiatan administratif semata. Setiap tahapan distribusi harus berlangsung transparan dan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari hak masyarakat penerima bantuan.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran bantuan sosial.

Ia menegaskan, bantuan pemerintah diberikan secara gratis dan penerima tidak dibebani biaya dalam proses penyalurannya.

“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan memperoleh bantuan dengan meminta uang ataupun imbalan.

Jika terdapat permintaan semacam itu, masyarakat diminta menolak dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” pintanya.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan agar bantuan yang menjadi hak masyarakat dapat diterima secara utuh. Warga juga diharapkan tidak pasif dan ikut mengawasi setiap tahapan penyaluran.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu” melalui WhatsApp 0819-9970-0110.

Dengan pengawasan langsung tersebut, penyaluran bantuan pangan beras di delapan desa Kecamatan Bongas diharapkan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran—sehingga tidak ada ruang bagi pungli maupun penyimpangan yang merugikan masyarakat penerima.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *