Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com- Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan atau galian ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum melalui program JAGA RAWAT JAWA BARAT – PRESISI, yang mengedepankan prinsip Adaptif, Responsif, Kolaboratif, dan Solutif.
Kapolres menegaskan, persoalan galian ilegal bukan semata-mata menyangkut perizinan. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
“Galian ilegal dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, erosi hingga meningkatkan risiko longsor dan banjir,” tegas AKBP Prianggo P.M.
Menurutnya, aktivitas penambangan yang tidak terkendali dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Struktur tanah dapat menjadi tidak stabil dan kehilangan tingkat kesuburannya. Sementara sumber air masyarakat juga berpotensi terdampak akibat limbah maupun material yang dihasilkan dari aktivitas galian.
Perubahan kontur tanah dan hilangnya vegetasi di sekitar lokasi penambangan juga dapat memperbesar potensi erosi sekaligus mengganggu keseimbangan lingkungan.
Selain dampak lingkungan, Kapolres mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum.
Ketentuan mengenai penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, Kapolres meminta masyarakat maupun pelaku usaha tidak menjadikan kepentingan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan dan kelestarian lingkungan.
“Mari kita taati aturan, jangan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan. Jaga lingkungan, taati hukum, dan jaga Indramayu tetap aman dan lestari. STOP GALIAN ILEGAL!” tegasnya.
Polres Indramayu juga memastikan akan terus melakukan patroli dan mengambil langkah penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal yang ditemukan serta dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 maupun mendatangi kantor Polsek terdekat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan biarkan aktivitas ilegal merusak alam dan merugikan masyarakat. Setiap laporan akan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Indramayu,” pungkasnya.


















