Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Jajaran kepolisian mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan keterangan yang diterima, aksi pencurian diduga dilakukan oleh dua orang dengan pembagian peran. Salah seorang diduga bertindak sebagai eksekutor, sementara seorang lainnya menunggu menggunakan sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana kejahatan.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mendengar suara kendaraan pada dini hari. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekitar kemudian menjadi salah satu bahan yang digunakan petugas dalam proses penyelidikan.
Satreskrim Polresta Karawang bergerak melakukan penyelidikan dengan mengacu pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV. Dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berdasarkan keterangan dalam draf pengungkapan perkara tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, kunci letter T beserta mata kunci, telepon seluler, serta rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan keduanya dengan delapan lokasi kejadian yang tersebar di wilayah Telukjambe Timur, Ciampel, dan Karawang Barat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta memasang dan mengaktifkan CCTV di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga dapat segera melaporkan kejadian kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa keamanan kendaraan tidak hanya bergantung pada pengawasan petugas, tetapi juga kewaspadaan masyarakat dan sistem keamanan lingkungan yang memadai.
(Abah Rudi)



















