banner 728x250

Aktivitas Cut and Fill Teluk Mata Ikan Nongsa Batam Tak Berizin, BP Batam Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin

Aktivitas cut and fill pembabatan bukit di Kampung Petai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam disebut tak berizin, BP Batam nyatakan tak pernah keluarkan izin tapi alat berat masih beroperasi.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

BATAM,pikiranrakyatnusantara.com –  Aktivitas *cut and fill* berupa pembabatan bukit dan penimbunan tanah di kawasan *Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam* menjadi sorotan tajam. Pasalnya, *Badan Pengusahaan [BP] Batam* secara resmi menyatakan *tidak pernah mengeluarkan izin* untuk aktivitas tersebut.

Pernyataan tegas itu tertuang dalam surat resmi *BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026* yang ditandatangani *M. Taufan selaku Kepala Biro Umum BP Batam*.

banner 325x300

Dalam surat tersebut, BP Batam secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat izin atas aktivitas di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

*FAKTA LAPANGAN: ALAT BERAT MASIH BEROPERASI MASIF*

Ironisnya, meski BP Batam sudah menyatakan tidak berizin, di lapangan aktivitas alat berat masih terus berlangsung.

Sejumlah alat berat seperti *buldoser dan excavator* terpantau masih melakukan pekerjaan cut and fill. Akibatnya, kondisi bukit menjadi gundul, sejumlah pohon tumbang ditebang, dan kontur lahan berubah total.

Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap *dampak lingkungan, longsor, dan kerusakan ekosistem pesisir* Teluk Mata Ikan jika dibiarkan tanpa pengawasan.

*NAMA DJUSENG CS MENCUAT – DIDUGA TERKAIT PT SRI INDAH*

Dalam aktivitas ilegal tersebut, nama *Djuseng* kembali disebut-sebut. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas *PT Sri Indah* yang beroperasi di kawasan Teluk Mata Ikan.

Selain Djuseng, nama *FM disebut sebagai Humas*, sementara *R disebut berperan dalam aktivitas penimbunan* di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi tim media mengenai legalitas dan izin aktivitas cut and fill di Teluk Mata Ikan, *R hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.*

*PENGAWASAN DIPERTANYAKAN: ADA APA?*

Persoalan kini mengarah pada lemahnya pengawasan dan penertiban di lapangan. Publik mempertanyakan langkah konkret instansi berwenang, jika BP Batam saja sudah menegaskan tak berizin, mengapa aktivitas masih bebas berjalan?

*“Meski tanpa izin, aktivitas masih tetap berlangsung masif. Ada apa?”* ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin [28/9/2026].

Warga mendesak *Aparat Penegak Hukum [APH], Satpol PP Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Batam, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan [PKH]* untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan penghentian kegiatan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain aspek perizinan lahan, masyarakat juga meminta agar *dokumen AMDAL / UKL-UPL dan izin lingkungan* dari aktivitas cut and fill tersebut diperiksa secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di kawasan Kampung Petai Teluk Mata Ikan Nongsa masih terpantau berjalan.

Redaksi membuka ruang *hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi* seluas-luasnya untuk BP Batam, DLH, Satpol PP, serta pihak Djuseng Cs dan PT Sri Indah sesuai *UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber*. Asas praduga tak bersalah dikedepankan.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *