Bekasi,pikiranrakyatnusantara.com,20 Maret 2026 – Warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mengeluhkan penumpukan sampah selama sekitar dua minggu di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik DKI Jakarta. Larangan pembuangan sampah dari warga Bantar Gebang memicu kemarahan, hingga akhirnya sampah diturunkan sembarangan di pinggir jalan TPA.
Menurut informasi dari warga setempat yang enggan disebut namanya karena khawatir represi, truk pengangkut sampah warga Bantar Gebang dilarang membuang muatannya ke TPA Ciketing Udik. “Sudah dua minggu lebih, sampah terjebak di mobil.
Sopirnya kesal, akhirnya turun di jalan depan TPA. Sampah menumpuk berhari-hari, bau menyengat,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian itu.
Akibatnya, rumah-rumah warga di sekitar TPA kini dilanda masalah kesehatan. Sampah yang menumpuk di rumah memunculkan lalat dan belatung dalam jumlah besar.
“Kami tak punya pilihan lain. TPA ini satu-satunya tempat, tapi diblokir. Anak-anak sakit pernapasan karena bau,” tambah warga lain yang ditemui tim redaksi secara terpisah.
Kronologi masalah bermula dua minggu lalu, ketika kebijakan DKI Jakarta membatasi akses TPA Ciketing Udik bagi sampah dari luar wilayahnya, termasuk Bantar Gebang yang berada di perbatasan Bekasi.
Kebijakan ini diduga terkait overload kapasitas TPA, meski belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI atau Pemerintah Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak berwenang.
Redaksi meminta klarifikasi dari Lurah Ciketing Udik, DLH Kota Bekasi, serta pengelola TPA DKI untuk menjelaskan larangan tersebut dan solusi jangka pendek. Warga mendesak solusi darurat agar sampah tak lagi mengancam kesehatan masyarakat.
Kasus ini menyoroti urgensi pengelolaan sampah lintas daerah yang akuntabel, di tengah maraknya polemik TPA di Jabodetabek.
Jika tak ditangani cepat, berpotensi memicu konflik sosial dan wabah penyakit.


















