Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryamandalika selaku kuasa hukum keluarga almarhum Ihat Solihat resmi melaporkan RS Bayukarta ke Polres Karawang atas dugaan kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan (malpraktik) yang berujung pada meninggalnya pasien.
Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mengungkapkan bahwa saat itu pasien Ihat Solihat berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan medis berupa cuci darah di ruang ICU. Namun, pihak rumah sakit justru menyarankan pasien untuk pulang.
“Seharusnya RS Bayukarta memberikan pelayanan medis yang intensif terhadap pasien yang kondisinya sedang kritis,” ujar Hendra, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menyoroti kejanggalan lain, yakni keputusan rumah sakit yang memberikan rujukan ke RS Amanda, tetapi proses pengantaran pasien tidak menggunakan ambulans, melainkan kendaraan bak terbuka.
“Ini menjadi tanda tanya besar, mengapa rumah sakit sebesar Bayukarta memberikan pelayanan yang sangat buruk terhadap pasiennya,” tambahnya.
Menurut Hendra, dua indikator tersebut menguatkan dugaan adanya kelalaian dalam pelayanan medis. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang di rumah sakit lain, khususnya di wilayah Karawang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh rumah sakit di Karawang untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, bahkan cukup dengan menunjukkan KTP, warga harus tetap dilayani.
Dalam kesempatan tersebut, LBH Aryamandalika mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Jika terbukti secara sah melakukan malpraktik, kami mendesak agar operasional RS Bayukarta ditutup karena telah memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat,” tegas Hendra.
(Abah Rudi)
















