Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Juntinyuat–Pondoh di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV ANA LIA dengan sumber pendanaan dari APBD Tahun 2026, senilai Rp1.920.031.000 menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan pengguna jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur teknis yang berlaku.
Berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), ditemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, khususnya pada tahapan pelebaran jalan. Salah seorang staf Pemerintah Desa Pondoh menyoroti proses pengerjaan dasar pelebaran jalan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi.
Menurutnya, sebelum dilakukan pengerasan, seharusnya dilakukan penggalian dasar jalan dengan kedalaman yang memadai agar material pondasi dapat mengunci dan menghasilkan konstruksi yang kuat serta tahan lama. Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda.
“Kok ini jalan tidak digali dulu untuk pengerasan pelebaran jalan, hanya dibersihkan rumputnya saja. Kedalamannya juga hanya beberapa sentimeter. Selain itu, material yang digunakan untuk pengerasan bukan batu split sebagaimana yang biasa digunakan dalam pekerjaan jalan, melainkan batu yang bercampur tanah merah,” ungkapnya saat di jumpai awak media.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan. Pasalnya, proses penggalian dasar dan penggunaan material yang sesuai spesifikasi merupakan faktor penting dalam menjamin mutu konstruksi jalan, terutama pada pekerjaan pelebaran badan jalan yang akan menanggung beban kendaraan setiap hari.
Sejumlah warga juga berharap pihak terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mengingat nilai kontrak yang mencapai hampir dua miliar rupiah, masyarakat menilai pekerjaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek CV ANA LIA maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pekerjaan rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh tersebut.


















