Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 memasuki babak baru. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. (Askun). Ia menilai pihak perbankan, termasuk Bank BTN, tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap desakan publik agar penyidik Kejari Karawang turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal bank.
Pernyataan tersebut disampaikan Askun menanggapi klarifikasi Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN, yang menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Karawang.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu kebakaran jenggot. Proses hukum sedang berjalan dan biarkan penyidik bekerja secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).
Menurut Askun, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut harus menjadi perhatian utama penegak hukum. Ia menilai penyidik perlu menelusuri perkara secara menyeluruh, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta yang mengarah kepada pihak lain.
Minta Penyidikan Tidak Berhenti di Lima Tersangka
Askun menilai proses penyidikan masih dapat berkembang. Menurutnya, penetapan lima tersangka belum tentu menjadi akhir dari pengungkapan perkara apabila penyidik menemukan bukti dan fakta baru.
Ia meyakini penyidik Kejari Karawang akan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan prinsip akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.
“Saya yakin penyidik Kejari Karawang akan bekerja secara profesional dan independen. Kalau dari hasil penyidikan ditemukan fakta adanya pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan perkara ini, tentu harus didalami,” katanya.
Askun juga memprediksi proses penyidikan membutuhkan waktu untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam proses penyaluran KPR tersebut.
“Saya yakin masih ada kemungkinan tersangka lain ditetapkan. Saya melihat perkara ini perlu didalami secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada lima orang yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Soroti Pernyataan BTN soal Pemberitaan Media
Selain menyoroti proses hukum, Askun juga menanggapi imbauan pihak BTN terkait pemberitaan media massa yang diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides.
Ia menilai wartawan profesional pada dasarnya telah memiliki pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Saya yakin wartawan sudah memahami kode etik jurnalistik. Jadi jangan sampai ada kesan pihak tertentu mengajari wartawan bagaimana menjalankan tugas jurnalistik. Yang terpenting adalah pemberitaan berdasarkan fakta, berimbang, dan tidak menghakimi,” ujarnya.
Askun menegaskan, kritik publik terhadap penanganan perkara bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Menurutnya, proses pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji melalui proses hukum.
Di sisi lain, pihak BTN sebelumnya menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang.
Kini perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan Kejari Karawang: apakah lima tersangka yang telah ditetapkan akan menjadi tersangka terakhir, atau penyidik masih akan menetapkan pihak lain berdasarkan hasil pengembangan perkara.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Abah Rudi)


















