Jakarta, 18 September 2026 โ Ketua DPD Sulawesi Utara LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Tamila mengecam keras sikap Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkai yang diduga kuat tidak menunjukkan respek dan tanggung jawab moral atas laporan dugaan ijazah palsu Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah.
Laporan dugaan tersebut telah resmi dilayangkan ke Bareskrim Polri untuk dimintakan uji hukum dan uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap lembaran fotokopi ijazah SMA yang bersangkutan. Namun, upaya konfirmasi yang telah berkali-kali dikirimkan melalui WhatsApp pribadi kedua pimpinan tertinggi Sulut tersebut, disertai link pemberitaan dari sejumlah media, tidak mendapat tanggapan sama sekali. Bahkan, nomor WhatsApp pelapor diduga telah diblokir oleh Gubernur YSK.
“Ini memalukan. Saya telepon, saya chat berkali-kali, kirim bukti media, tidak ada respon. Gubernur malah memblokir nomor saya. Inikah hebatnya Gubernur YSK dan Wagub Victor Mailangkai? Mereka dipilih untuk melayani rakyat, bukan untuk bersembunyi di balik jabatan,” tegas Demercis Tamila dari Jakarta.
Demercis menegaskan, pelaporan ke Bareskrim bukan fitnah politik, melainkan amanat undang-undang:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat (1): Penggunaan ijazah palsu diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
2. KUHP Pasal 263: Pemalsuan surat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pejabat publik wajib transparan soal dokumen pendidikan yang menjadi syarat jabatan publik.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kepala daerah wajib menjunjung tinggi etika, kejujuran, dan integritas.
“Saya tidak mau Tanah Porodisa, Talaud, menjadi gudang hantu yang dipimpin oleh pejabat yang identitas pendidikannya tidak jelas. Bagaimana mungkin bupati yang diduga memiliki SDM sangat rendah bisa membangun Talaud? Banyak pejabat di Talaud diduga kuat hanya menjilat demi jabatan, tutup mata atas kebenaran,” lanjutnya.
GADAPAKSI Sulut mendesak:
1. Bareskrim Polri segera melakukan uji Labfor secara terbuka.
2. Gubernur dan Wagub Sulut berhenti bungkam dan memberikan sikap resmi.
3. DPRD Sulut dan Kemendagri turun tangan mengawasi kasus ini.
“Jabatan itu amanah rakyat, bukan tameng untuk menutupi dugaan kebohongan. Jika Gubernur dan Wagub saja alergi terhadap kebenaran, untuk apa mereka disumpah atas nama Tuhan? Rakyat Sulut berhak malu punya pemimpin yang bisu saat integritas dipertanyakan.”MM


















