banner 728x250

GADAPAKSI SULUT: “KSOP TIDAK BOLEH JADI NOTARIS IZIN. BUKA DOKUMEN SALVAGE PT DMMP, JANGAN TUTUPI DENGAN KATA ‘SUDAH LENGKAP'”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

JAKARTA, 25 Agustus 2026 Pernyataan Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung, H. Rusdianto, S.SiT, M.Si.M.Mar.E terkait pemotongan 11 bangkai kapal di Tandurusa menuai kritik keras. Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan mengabaikan fakta lapangan.

banner 325x300
  • “Ini bukan soal pengawasan biasa. Ini soal dugaan penyalahgunaan izin dan pembiaran pencemaran. Jangan berlindung di balik kata ‘sudah lengkap,” tegas Demercis.

PERNYATAAN KSOP BITUNG:

1.KSOP:

  • “11 kapal telah dihapus dari pendaftaran. Bukan lagi kapal, tapi bangkai/kerangka kapal. Dasar hukum UU 17/2008 Pasal 203”
    *JAWAB Ketua LSM GADAPAKSI Sulut:
    Benar, Pasal 203 UU Pelayaran mengatur kewajiban pemilik menyingkirkan bangkai yang mengganggu alur pelayaran.
    Tapi Pasal 203 TIDAK memberi izin untuk “memotong dan menjual besi tua secara komersial”.
    Menjual hasil potongan = kegiatan industri Ship Recycling. Itu wajib izin industri + AMDAL + UKL-UPL + Izin Limbah B3. Bukan pakai Pasal 203.
    Pertanyaan: Penghapusan 11 unit ini dasarnya apa? Lelang negara, putusan pengadilan niaga, atau surat internal? Publik berhak tahu.

2. KSOP

  • “Kegiatan berkaitan dengan izin salvage dari Ditjen Hubla Kemenhub”
    JAWAB Ketua LSM GADAPAKSI Sulut: Ini kekeliruan fatal. PM 3/2021 Pasal 1 mendefinisikan Salvage = pertolongan kapal yang kecelakaan, bahaya, tenggelam.
    Faktanya 11 unit ini adalah kapal afkir/tua yang dibeli untuk diambil besinya. Itu namanya SHIP BREAKING / SCRAPPING.
    Persyaratan scrapping 100x lebih berat: harus di galangan berizin, punya IPAL, TPS Limbah B3, dan AMDAL.
    Kesimpulan: Jika izinnya “Salvage” tapi kegiatannya “Scrapping”, maka ada dugaan penyalahgunaan izin dan pemalsuan peruntukan kegiatan.

3.KSOP:

  • “KSOP hanya menerima tembusan izin dan melakukan pengawasan”
    *JAWAB Ketua LSM GADAPAKSI Sulut:
    Nah ini masalahnya. Kalau KSOP hanya “penerima tembusan”, maka KSOP tidak berwenang menyatakan “izin lengkap”.
    Pertanyaan 1: Tembusan dari siapa? Nomor izin berapa? Tanggal berapa? Untuk kapal apa saja?
    Sesuai UU 14/2008 tentang KIP, dokumen yang pakai adalah dukunen negara wajib terbuka. Jangan jadikan “tembusan” sebagai tameng.

4.KSOP:

  • “Perusahaan telah menunjukkan semua dokumen yang diperlukan dan semua telah lengkap sehingga tugas pengawasan telah dilakukan”
    JAWAB ketua LSM GADAPAKSI Sulut : Pertanyaan 2:
    Siapa yang menyatakan “lengkap”? Kapan? Ada Berita Acara Pemeriksaan Dokumennya?
    “Lengkap map” “Sesuai Hukum”. Apakah yang diperiksa ada: Izin Scrapping, AMDAL/UKL-UPL, Izin Pengelolaan Limbah B3 *PP 22/2021*, Izin Buang ke Laut *PM 9/2019*?
    Fakta 19 Agustus 2026: Air laut menguning, serpihan karat jatuh ke laut*. Itu bukti dokumen “lengkap” tapi pelaksanaan melanggar Pasal 98 UU 32/2009 tentang PPLH.

5.KSOP:

  • “Memastikan oil boom, APAR, dan PNBP”
    JAWAB Ketua LSM GADAPAKSI Sulut: Oil boom dipasang setelah air sudah kuning itu namanya “menutup lubang”.
    PNBP hanya urusan setoran negara. PNBP lunas tidak menghapus kewajiban hukum lingkungan.
    Pengawasan KSOP hanya sebatas keselamatan pelayaran. Lalu siapa yang awasi limbah B3 dan pencemaran? Itu DLH & KLHK.

DUGAAN GADAPAKSI,
ADA PERMUFAKATAN JAHAT.
Dengan sengaja memakai istilah “salvage” dan “bangkai kapal” untuk menghindari kewajiban AMDAL dan izin industri. Tujuannya agar bisnis 11 unit kapal ini bisa jalan cepat tanpa kontrol lingkungan. Ini merugikan negara dan merusak laut Bitung.

4 TUNTUTAN KETUA LSM GADAPAKSI SULUT:

1. KEMENHUB RI: Buka salinan Izin Salvage PT DMMP. Sebutkan: Nomor, Tanggal, Nama 11 Kapal, dan Lokasi. Apakah Tandurusa termasuk?
2. KSOP BITUNG: Publikasikan BA Pemeriksaan Dokumen 19 Agustus. Siapa yang tanda tangan “lengkap”?
3. DLH PROVINSI & KLHK: Segera ambil sampel air laut + audit Limbah B3. Hentikan sementara kegiatan.
4.TIPIDTER POLRES BITUNG: Selidiki dugaan penyalahgunaan izin dan pencemaran lingkungan.

  • “KSOP jangan jadi ‘tukang stempel’. Kalau tidak bisa buktikan izinnya, evaluasi. Laut bukan tempat bisnis kotor,” tutup Demercis Tamila.

KETUA LSM GADAPAKSI SULUT akan membawa temuan dan 3 rilis ini ke Mabes Polri, Kemenhub RI, dan Ombudsman RI biar lebih terbuka dan jelas semuanya.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *