banner 728x250

Aliansi Rakyat Menggugat: Pemimpin Baru Batam Gagal Kelola Air, Minta Presiden Prabowo Evaluasi

Ketua DPD Kepri Aliansi Rakyat Menggugat Dedek Wahyudi sebut pemimpin baru Batam gagal kelola air. Minta Presiden Prabowo dan Mendagri evaluasi kinerja

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Krisis air bersih di Kota Batam memicu reaksi keras. *Ketua DPD Kepri Aliansi Rakyat Menggugat, Dedek Wahyudi, menilai *pemimpin baru Kota Batam gagal total dalam mengelola air bersih untuk masyarakat.

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

banner 325x300

Dedek menegaskan, jeritan warga sudah di mana-mana. Warga tidak pernah mendapatkan layanan air yang layak, namun tagihan air tetap wajib dibayar setiap bulan.

“ pemimpin baru Kota Batam gagal dalam mengelola air di Kota Batam. Banyak masyarakat yang sudah berteriak terkait layanan air yang mereka tidak pernah dapatkan tapi setiap bulan tagihan air selalu dibayar,”* tegas Dedek Wahyudi Senin [21/9].

*DESAK PRESIDEN PRABOWO DAN MENDAGRI TURUN TANGAN*

Atas kondisi tersebut, Dedek Wahyudi secara terbuka meminta pemerintah pusat turun tangan.

*“Saya meminta kepada pemerintah pusat khususnya Presiden Prabowo dan Mendagri agar mengevaluasi kinerja pimpinan daerah Kota Batam,”* katanya.

Menurut Dedek, persoalan air bukan sekadar masalah teknis pipa bocor, tapi sudah menyangkut *kegagalan pelayanan publik dan pelanggaran hak konstitusional warga*.

*NEGARA LANGGAR 4 UNDANG-UNDANG SAAT RAKYAT TAK DAPAT AIR BERSIH*

Dedek mengingatkan, kegagalan penyelenggara negara dalam menyediakan air bersih adalah bentuk pelanggaran hukum serius. Ada 4 landasan hukum yang dilanggar:

*1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat *

Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan pemenuhan hak atas air adalah kewajiban mutlak negara.

*2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air*

Mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

*3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*

Mewajibkan penyelenggara negara menyediakan pelayanan layak, transparan, serta mengelola sarana prasarana publik dengan baik. Air mati sebulan adalah maladministrasi.

*4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*

Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapat kenyamanan, keamanan, dan kompensasi jika layanan dari pengelola [SPAM/BU SPAM Batam] tidak sesuai standar.

*TAGIHAN JALAN, AIR MATI – RAKYAT DIRUGIKAN*

Dedek menilai praktik tagihan tetap jalan saat air mati adalah bentuk ketidakadilan dan berpotensi merugikan konsumen secara massal.

Bp Batam dan pengelola air dinilai wajib memberikan kompensasi, bukan hanya alasan perbaikan pipa ke perusahaan.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *