BITUNG, Pikiranrakyatnusantara.com | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (22) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Bitung Timur 1, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 08.30 WITA di Dermaga Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
Laporan pencurian kendaraan bermotor diterima polisi pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih dengan nomor polisi DB 4845 MO hilang dari tempat parkir di Kelurahan Bitung Timur Satu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga merusak kunci stang dan mengutak-atik sambungan kabel hingga mesin dapat dinyalakan, lalu membawa pergi kendaraan tersebut.
Operasi pengamanan dipimpin KBO Satreskrim IPTU Melkianus Ponto, S.H., bersama Kanit URC AIPTU Arnold Moningka, S.H. Tim melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan, dan penelusuran hingga memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Kema 3, Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih nomor polisi DB 4845 MO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan, “Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan secara profesional. Kami berkomitmen memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.”
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.
Polres Bitung mengajak seluruh elemen masyarakat terus membangun kepedulian dan kerja sama menjaga keamanan lingkungan, karena situasi kamtibmas yang aman dan kondusif membutuhkan peran serta bersama.


















