Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Di balik tradisi Sedekah Bumi yang sarat makna rasa syukur, tersimpan persoalan serius yang masih membayangi kehidupan para petani penggarap. Momentum tersebut mengemuka dalam kegiatan Sedekah Bumi masyarakat petani di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) itu tidak sekadar menjadi ungkapan syukur atas hasil pertanian, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat terkait kepastian hak dan legalitas lahan yang selama ini mereka garap.
Ketua F-Kamis, Taryadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data organisasi, terdapat sekitar 5.000 kepala keluarga (KK) petani penggarap dengan luas lahan mencapai kurang lebih 3.500 hektare.
Menurutnya, data tersebut merupakan hasil pendataan dan verifikasi bersama yang melibatkan pemerintah desa, F-Kamis, serta unsur RT dan RW. Pendataan itu juga berkaitan dengan usulan permohonan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sebelumnya telah diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, di tengah perjuangan memperoleh kepastian legalitas lahan, para petani justru dihadapkan pada keresahan. Taryadi menyebut, dalam satu hingga dua tahun terakhir, pihaknya menerima banyak laporan mengenai dugaan pengambilalihan lahan garapan secara sepihak oleh oknum tertentu.
Padahal, masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 2015, setelah adanya proses hukum terkait lahan di kawasan Pertamina. Bahkan, para petani telah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk membuka serta mencetak lahan yang sebelumnya belum produktif menjadi area persawahan.
“Setelah sekian lama menggarap sejak tahun 2015, satu sampai dua tahun terakhir masyarakat lahannya banyak yang dirampas atau diambil alih oleh oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan kemitraan dan lain sebagainya,” ungkap Taryadi.
Atas kondisi tersebut, F-Kamis berencana membawa berbagai persoalan yang disampaikan petani melalui jalur hukum dan birokrasi. Langkah itu akan ditempuh dengan menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
Taryadi menilai dugaan penguasaan lahan secara tidak semestinya harus ditelusuri secara serius. Terlebih, pihaknya mengaku memperoleh informasi adanya lahan yang diduga diambil alih untuk kemudian diperjualbelikan.
Ia menegaskan, perjuangan petani harus tetap mengedepankan prosedur dan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk tetap bersabar, tetap menempuh jalur prosedur yang benar. Ketika ada suatu permasalahan, harus kita utamakan, kita laporkan kepada aparatur,” tegasnya.
Dukungan terhadap perjuangan F-Kamis juga disampaikan Iman, salah seorang petani sekaligus penggarap lahan. Ia menilai keberadaan organisasi tersebut memiliki peran penting dalam mengawal aspirasi masyarakat, terutama dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan garapan.
Menurut Iman, perjuangan F-Kamis selama ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pendekatan regulasi hingga kajian yuridis. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Ia juga mengapresiasi konsolidasi masyarakat dalam menyikapi dugaan penguasaan lahan oleh sejumlah oknum. Menurutnya, para petani telah memiliki kesepahaman untuk membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
“Artinya dari perwakilan petani sendiri sangat mendukung adanya kehadiran F-Kamis. Masyarakat berbondong-bondong hadir, termasuk beberapa perwakilan masyarakat penggarap yang sudah ada sejak 2014-2015,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iman berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga kementerian terkait tidak mengabaikan persoalan yang dihadapi masyarakat petani. Ia meminta proses fasilitasi dan legalitas lahan bagi warga yang telah lama menggarap dapat dipercepat.
Menurutnya, kepastian hukum atas lahan garapan bukan hanya menyangkut keberlangsungan hidup petani, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan.
Ia berharap pemerintah hadir memberikan solusi konkret, termasuk memfasilitasi proses legalitas serta membentuk tim pengawasan atau keamanan untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap agar masyarakat yang sudah lama menggarap di kawasan tersebut segera difasilitasi untuk mendapatkan legalitas. Kami juga berharap dibentuk tim pengamat atau tim keamanan agar semua program pemerintah bisa berjalan dengan baik dan masyarakat dapat ikut berpartisipasi,” pungkasnya.
Kegiatan Sedekah Bumi di Desa Amis pun menjadi gambaran bahwa di balik hamparan sawah dan tradisi syukur masyarakat, masih terdapat harapan besar para petani terhadap kehadiran negara. Bagi mereka, kepastian hukum atas lahan garapan menjadi kunci agar dapat terus bertani dengan tenang, produktif, dan berkontribusi bagi ketahanan pangan.
(Casinih)


















