Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Korban berinisial DO (21) ditemukan meninggal dunia di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa pagi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban DO ditemukan.
“Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam.
Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Kasi Humas menambahkan, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya.
(Abah Rudi)