banner 728x250
Berita  

Di Duga Tidak Teliti Pada Penerimaan Persyaratan Bakal Calon Kuwu,Kinerja Panitia Pilwu di Sukareja di Pertanyakan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Panitia Pilwu Desa Sukareja Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu di duga Kurang teliti dalam pengumpulan berkas dan persyaratan bakal calon kuwu menjadi Calon Kuwu sehingga menimbulkan konflik pasca penetapan calon kuwu Desa Sukareja.

Pasalnya ada dugaan yang maju pada penetapan Calon kepala Desa yang diloloskan panitia tersebut yakni Hj. Siti Masrofah, Panitia meloloskan meski dalam syarat administrasi pendaftaran ijazah yang bersangkutan tanpa ada foto yang menempel pada ijazah tersebut.

banner 325x300

Tentu hal ini membuat Cakades lain menganggap kinerja panitia tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan “Iya, memang ada salah satu Cakades yang tidak memenuhi persyaratan, tapi panitia nekat meloloskan hingga proses penetapan selanjutnya,”Ungkapnya kepada awak media Jumat 21/11/2025.

Seorang ahli bidang hukum mengungkapkan “salah satu Cakades sangat menyayangkan sikap panitia yang dianggapnya tidak netral, pasalnya secara aturan sudah jelas seluruh persyaratan harus dipenuhi dan masih mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.”ucapnya.

Selain itu,lanjut advokat “Panitia harus teliti dan detail kalau mengajukan pendaftaran persyaratan, dan sudah cukup jelas dan teliti, tapi mengapa panitia masih nekat meloloskan yang bersangkutan,”imbuhnya.

Pihak berwenang di Indonesia secara aktif menindak kasus ijazah palsu, yang dapat menjerat pembuat maupun penggunanya, pihak yang terbukti menggunakan dokumen palsu, termasuk sertifikat kompetensi palsu, dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu diatur dalam beberapa ketentuan hukum, Pasal Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (tindak pidana korupsi), Tentu saja, ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab panitia.

Hal itu menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, di Wilayah Desa Sukareja salah satu diantaranya mengenai dengan sengaja membuat dan atau meloloskan Cakades, Yang sepatutnya dilaksanakan dengan seksama dan teliti namun fakta yang terlihat di lapangan sebagian ijazah tersebut di duga bukan asli.artinya dalam pembuatan dokumen tersebut belum sah.

(Team)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *