Batam,pikiranrakyatnusantara.com, 30 Januari 2026 – Penggiat sosial Haris menyoroti pemberian Persetujuan Lokasi (PL) kepada PT Gesya Properti Sejahtera di Kecamatan Sei Beduk, Batam, yang berdekatan dengan hutan lindung, bukit berkontur tinggi, serta kawasan tangkapan air utama pasokan air bersih warga Batam.Lokasi tersebut memiliki fungsi ekologis strategis sebagai penyangga lingkungan dan pencegah bencana.
Kawasan ini juga pernah menjadi arena ASEAN Master Downhill Oktober 2025, ajang internasional yang diikuti peserta dari berbagai negara dan menjadi kebanggaan Batam.
“Ini bukan sekadar kegiatan lokal atau nasional, tapi sudah skala internasional dan menjadi salah satu kebanggaan Kota Batam,” tegas Haris saat dihubungi Jumat (30/1/2026).Haris menyayangkan pembukaan ruang pembangunan komersial di wilayah sensitif ini. “Jika kawasan dekat hutan lindung dan pusat pasokan air diberikan PL kepada pengembang, ini patut dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjadikan hutan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan termasuk pengaturan air dan pencegahan bencana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan izin usaha mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Haris juga soroti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mensyaratkan kajian ketat dan transparan untuk usaha di sekitar kawasan lindung.
Haris mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengevaluasi ulang PL tersebut. Terkait rencana penggusuran warga sekitar, ia prihatin dan usulkan pendekatan pembinaan. “Warga seharusnya dibina menjadi penjaga alam.
Jika ditata baik, kawasan ini bisa jadi destinasi wisata yang tingkatkan pendapatan daerah dan devisa,” ujarnya.Sebagai tindak lanjut, Haris akan menyurati Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi perizinan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk lindungi hutan Batam. “Hutan di Batam harus kita jaga bersama.
Jangan semua kawasan hijau dialihfungsikan untuk kepentingan komersial,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam dan Pemko Batam belum merespons secara resmi.


















